WAYKANAN, (MDSnews)–Marak nya pemberitaan mengenai pembakaran Lahan tebu yang di lakukan PT. PEMUKA SAKTI MANIS INDAH (PSMI) dan PT.BUMI MADU MANDIRI (BMM) yang berada di Kecamatan Pakuan Ratu dan Negeri Besar,pihak perusahaan di duga mengalihkan isu dengan cara menggandeng awak media untuk memberitakan program atau kegiatan yang telah dilakukan pihak perusahaan di empat kecamatan yaitu,Negeri besar,Negara Batin,Pakuan Ratu dan Mesir,Senin (21/05/18).
Dalam pernyataan nya kepada awak Media Manajer servis PT.PSMI Meizikri Bakhtiar menyebutkan pihak perusahaan sudah memberikan kehidupan dan kontribusi terhadap masyarakat di empat kecamatan tersebut.
Menanggapi hal itu Ahmad Husaini (29) tahun yang akrab di panggil Husen, salah satu Tokoh Pemuda kecamatan Negeri besar Kabupaten Way Kanan, menyambut baik pernyataan Manger PT.PSMI tapi dalam pernyataan nya itu dia berharap,pihak perusahaan mengkaji ulan karna, sepengetahuan nya serta hasil konfirmasi terhadap seluruh kepala kampung dan pihak kecamatan selama tahun yang di sebutkan pihak manager PT.PSMI, khusus nya realisasi proyek perbaikan jalan yang nilai nya mencapai milyaran rupiah berada di kampung-kampung kecamatan Negeri Besar,sejauh ini mereka tidak mengetahui nya.
“Saya sangat bersukur dengan pernyataan dan tindakan pihak perusahaan,jika dia mengatakan sudah mengucurkan dana bagi hasil (DBH) kepada 650 petani mitra yang berada di empat kecamatan, tapi itu kewajiban pihak perusahaan dan itu hak petani yang tanah nya di garap/Mitra dengan pihak perusahaan, toh mereka sama-sama untung, mungkin selama ini mereka menyebutkan sudah mengeluarkan CSR, memang kewajiban mereka.
Kemudian apa mereka juga sudah mengeluarkan dana kepedulian Lingkungan yang selama ini kita tidak tahu keberadaan nya, Yang ingin saya tanyakan di sini, proyek jalan di Negeri Besar itu,jalan yang mana ?
sebab selama ini jalan kabupaten yang ada di kecamatan Negeri Besar di bangun dari dana APBD kabupaten,jalan provinsi di pebaiki oleh dinas bina marga provinsi dan jalan kampung di benahi dari dana desa(ADD).
kami tidak mempermasalahkan apa yang mereka lakukan selagi positif dan tidak membawa dampak yang membahayakan terhadap lingkungan,tapi tidak adakah cara lain memanen tebu itu selain harus di bakar sedangkan Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya
Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),bahkan di areal perusahaan itu sendiri sudah terpasang plang sejak lama tentang larangan pembakaran dari Mentri lingkungan hidup dan Hak Asasi Manusia,meski sekarang Plang nya sudah hilang dari tempat pemasangan tinggal 1 yang arah ke Mesir,”tegas nya.
Di tempat yang berbeda,Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi S,ik,melalui Kasat Reskrim AKP Yudha Wiranrgara,saat di hubungi via Whatsap pribadi nya menjelaskan,pihak nya sudah memeriksa sementara Manager PT.PSMI.
“Anggota kami sudah memanggil dan memeriksa sementara pihak Manager tinggal menunggu hasil nya karna mereka sedang menyiapkan dokumen,hasil pemeriksaan sementara Ijin nya di perbolehkan membakar tebu tapi ada syarat nya,” ujar beliau,(Husen/MDSnews).