PESAWARAN, (MDSnews)–Di Bulan Suci Ramadhan ini, tidak menghentikan niat para pengedar narkoba untuk terus melancarkan aksinya, Hal ini terungkap saat ditangkapnya dua orang pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu yang biasa beroperasi di wilayah hukum Polres Pesawaran oleh Sat Resnarkoba Polres setempat.
Menurut Kapolres Pesawaran, AKBP Syaipul Wahyudi, kedua tersangka pengguna dan pengedar narkoba yang telah berhasil diamankan tersebut diketahui bernama Rifki Fauzi (27) warga Desa Pasar Baru, Kedondong dengan barang bukti satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu, dan satu buah timbangan digital serta satu bungkus plastik klip kosong.
Sedangkan satu orang tersangkanya lagi diketahui bernama Fahrul Rozi (32) warga Desa Cipadang, Gedongtataan dengan barang bukti yang berhasil disita yakni satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu-sabu, satu buah kaca pirex yang berisikan narkotika jenis sabu, serta satu buah handphone nokia warna hitam.
“Kedua tersangka ini kita amankan di hari yang sama, namun di tempat yang berbeda. Tersangka atas nama Fahrul Rozi kita amankan di Desa Cipadang Gedongtataan berdasarkan LP/A-237/V/2018/Polda Lampung/SPK Polres Pesawaran pada hari Senin (21/5), sekira pukul 19.00 WIB. Sedangkan tersangka satunya lagi yakni Rifki Fauzi, kita amankan di Desa Pasar Baru Kedondong pada hari Senin (21/5) sekira pukul 12.30 WIB beserta barang bukti,” terangnya, (Dedi/MDSnews).