Permendagri No 20 Tahun 2018, Isyaratkan Kepalo Tiyuh Limpahkan Pengelolaan Keuangan Ke PPKD.

DAERAH LAMPUNG TERBARU Tulang Bawang Barat
Rika Elviana,SE.MM kasubag inventarisasi Produk Hukum Daerah Setdakab Tulang Bawang Barat, Foto : SANUR

TUBABA,  (MDSnews)–Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor. 20 tahun 2018 tentang Perubahan pengelolaan keuangan desa merupakan peraturan menteri tentang perubahan pengelolaan keuangan desa yang sebelumnya diatur dalam Permendagri nomor 113 tahun 2014 adalah upaya agar tidak terjadi penyelewengan keuangan Tiyuh yang ada dalam Peraturan Tiyuh tentang Anggaran Pendapatan Belanja Tiyuh (APBT), hal ini dikatakan oleh Rika Elviana,SE.MM kasubag inventarisasi Produk Hukum Daerah mendampingi
Sofyan Nur,S.Sos,M.IP kabag Hukum setdakab Tubaba, Rabu (23/5/2018) diruang kerjanya.

” Peraturan menteri dalam negeri tentang pengelolaan keuangan desa nomor 113 tahun 2014 kini telah di perbarui dan diubah dengan Permendagri yang baru,yaitu Permendagri nomor 20 tahun 2018 yang memuat beberapa perubahan yang krusial antara lain tentang definisi keuangan Desa/Tiyuh, azas pengelolaan keuangan dan struktur kuasa pengelola keuangan desa,”terangnya.

Dikatakan lebih lanjut oleh Rika Elviana,SE.MM bahwa hal yang kemudian secara prinsip berubah terkait dengan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagian dilimpahkan kepada perangkat desa selaku Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) atau pelaksana kegiatan Tiyuh dimana PPKD tersebut terdiri dari Sekretaris Desa/Tiyuh, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) serta kepala urusan keuangan.

“Permendagri ini akan diturunkan menjadi peraturan Bupati Tubaba,untuk kemudian akan berlaku efektip pada proses penyusunan RKP dan APBT Tahun Anggaran (TA) 2019 mendatang,”pungkasnya, (MDSnews/SANUR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *