WAYKANAN, (MDSnews)–Tim TEKAB 308 Polres Waykanan berhasil mengamankan 2 (dua) Orang Pelaku Pemerasan terhadap Tugino (49 ) Warga Gunung Sugih Lampung Tegah, di Jalan Lintas Sumatera, kampung karang Umpu kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Wayakanan, Kamis (24/05/18).
Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi melalui Kasat Reksrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara.dalam ekpsosenya mengatakan penagkapan kedua pelaku pemerasan tersebut berdasarkan laporan korban
Pada hari senin tanggal 21 mei 2018 sekira jam 08.00 wib. Pelapor mengendarai mobil colt diesel BE 9045 GS dari Lampung tengah tujuan ke Kota baru Martapura OKU Timur.
sampai di jalinsum Kampung Karang Umpu kec Blambangan umpu Way kanan mobil Pelapor diberhentikan oleh dua orang tidak dikenal mengendarai sepeda motor warna hitam dan langsung mengatakan kepada Pelapor, “kamu harus ikut anggota BN dengan membayar registrasi pendaftaran uang Rp.500.000,” setelah Pelapor memberikan uang Rp.500.000. laki laki tersebut menempelkan stiker warna merah dengan tulisan BN di mobil. setelah menempel stiker, dua laki laki mengatakan pada Pelapor sudah selesai registrasinya dan Pelapor diperbolehkan jalan.
Kini kedua Tersangka inisial RS (23) warga Kampun Gunungng sangkaran DA (23) warga Kp. Negeri Baru Kec. Blambangan Umpu Kab. Way Kanan berhasil di tangkap di rumah salah tersangka, dan kini diamankan diPolres Waykanan dengan barang bukti uang sebesar Rp400.000.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama lama sembilan bulan, (MDSnews/Juli).