Diduga Langgar UU Pemilu, Diono Oknum Kepala Tiyuh Murni Jaya Terancam Pidana

DAERAH LAMPUNG TERBARU Tulang Bawang Barat

TUBABA, (MDSnews)–Terlibat kempanye Diono (53) Kepala tiyuh (desa) murni jaya Sp-7-C Kecamatan Gunung agung Kebupaten Tulangbawang Barat provinsi Lampung ,”terancam dikenai sanksi pidana pasca terpergok terlibat secara terang-terangan  mempasilitasi saat pasangan calon Gubernur lampung nomer urut 2 Herman-Sutono melakukan kampanye Diologis yang berlangsung di umbul timun Kecamatan way kenanga pada hari jum’at (25/5/2018) sekira pukul 09:00 Wib.

Diono Kepala tiyuh murni jaya SP-7-C, tertangkap camera Medinas Lampung pada Jumat, (25/5/2018) sekira pukul 09:00 Wib. Sedang berbisik-bisik mengarahkan salah satu masyarakat secara terang-terangan, untuk mendukung Paslon Herman HN-Sutono, Foto : Arfani/MDs.

keterlibatan Diono (53) Kepala tiyuh murni jaya Sp-7-C, ini, tertangkap camera medinas lampung saat dirinya sedang berbisik-bisik dengan salah satu masyarakat setempat secara terang-terangan, saat dirinya
menghadiri kampanye Diologis paslon Herman-Sutono diwiilayah zona- 3 saat pembentukan dan pengukuhan Tim, serta saksi yang akan ditugaskan di masing-masing wilayah tempat pemungutan suara (TPS), yang digelar berlangsung di kediaman Hasman warga tiyuh setempat.pada Jum’at (25/5/2018) sekira pukul 09:00 Wib – hingga 10:00 wib peri laku se-orang pejabat ditingkat pemerintah tiyuh seperti, yang diperagakan oleh Diono, tak layak di tiru bagi kepala tiyuh lainnya.

Sementara di tempat terpisah, ketua pengawas pemilu (Panwaslu) kabupaten tulang bawang barat, Midian.S.Sos,sesalkan
tabiat, Diono,kepala tiyuh murni jaya Sp-7-C Kecamatan Gunung agung Kebupaten Tubaba,” yang tidak bisa menjaga netralitas, kami menghaturkan terima kasih kepada teman -teman media yang sudah berpatisipasi menyampaikan informasi ini,
setalah kita mendapatkan informasi dari Pemberitaan temen-temen media,” kita akan agendakan panggilan kepala tiyuh Diono, untuk melakukan klarifikasi terkait dengan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepalo tiyuh (kepala desa) yang berpihak kepada salah satu calon, teranngnya Midian.S.Sos kepada medinas lampung saat ditemui di ruang kerjanya pada, jum’at (25/5/2018).

Midian.S.Sos, menuturkan, Pada hari jum’at kemarin, kami juga mendapatkan laporan dari Holdin komisioner panwaslu Tubaba bersama stapnya dan gabungan panwascam Way Kenanga serta panwascam Gunung Agung melakukan saat melakukan pengawasan perkumpulan di salah satu tim paslon Herman HN-Sutono. Dan ditemukan salah satu kepala Tiyuh yang turut hadir dirombongan tim paslon tersebut, Saat dihampiri tim kita, oknum tersebut bergegas segera meninggalkan tempat dengan mengendarai sepeda motor thunder berplat dinas,” terang Median,S.Sos.

Lanjut Midian.S.Sos, berjanji akan jadwalka. pada hari Senin (28/05/18) melakukan panggil terhadap Diono guna meng-klarifikasi sebagai bentuk menjaga netralitas ASN dan kepala tiyuh dalam pilkada provinsi Lampung yang akan digelar pada tahun 27 Juni 2018 mendatang,” agenda pemanggilan tersebut sesuai dengan praturan Undang – Undang nomer 10 tahun 2016, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU nomer 6 tahun 2014 tentang pemerintah tiyuh (desa), bahwa pejabat negara, pejabat daerah polri -TNI atau kepala tiyuh (desa) dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon pilgub,”tegasnya Midian.S.Sos.

Sementara mengenai sangsi, lanjut Midian.S.Sos , kita masih menunggu dari hasil klarifikasi pihak kami dengan yang bersangkutan,” Kepala Tiyuh Diono,” karena kita harus menjunjung tinggi etika azaz praduga tak bersalah,” jika yang bersangkutan Diono, terbukti telah melakukan pelanggaran maka yang bersangkutan dapat dijerat dengan pasal 70 dan 71 UU nomor 10 tahun 2016,”UU Pemilu dan selanjutnya  proses bersangkutan, Diono akan kita rekomendasikan kepada penegak hukum,” pungkasnya. (MDs-tbb-Arpani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *