TUBABA, (MDSnews)–Dugaan keterlibatan Diono Kepalo Tiyuh Jaya Murni kecamatan Gunung Agung, kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dalam Rapat pembentukan Saksi Tim sukses pasangan calon (Paslon) Gubernur Lampung nomor urut 2 Herman HN-Sutono membuatnya harus berurusan dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten Tulang Bawang Barat guna mempertanggung jawabkan dugaan keberpihakannya yang telah jelas dilarang oleh ketentuan aturan perundang-undangan nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur,Bupati dan walikota (Pilkada).
” Ya salah satu kepala Tiyuh dikecamatan Gunung agung yang turut serta dalam acara pembentukan saksi dari salah satu pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Herman HN – Sutono, pada jum’at sekira pukul 09:00 WIB (25/5/18) kemarin, jadi kami panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tulang Bawang Barat akan melakukan pemanggilan terhadap oknum tersebut ,” Ujar Mediyan,S.Sos ketua panwaslu kepada MDSnews,Sabtu (26/5/18) melalui sambungan telpon selulernya.
Dikatakan lebih lanjut oleh Mediyan,S.Sos bahwa pemanggilan terhadap oknum kepalo Tiyuh tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil temuan panitia pengawas kecamatan Way Kenanga, yang mana pada hari jum’at kemarin saat melakukan pengawasan dilokasi pembentukan tim/saksi gubernur dan wakil gubernur Lampung paslon Herman HN-Sutono diumbul timun kecamatan Way kenanga ditemui kehadiran oknum kepalo Tiyuh tersebut yang terlibat langsung.
” Pada hari jum’at kemarin, Holdin komisioner panwaslu Tubaba bersama stapnya dan gabungan panwascam Way Kenanga serta panwascam Gunung Agung melakukan pengawasan perkumpulan di salah satu tim paslon Herman HN-Sutono. Dan ditemukan salah satu kepala Tiyuh yang turut hadir dirombongan tim paslon tersebut, Saat dihampiri tim kita, oknum tersebut bergegas segera meninggalkan tempat dengan mengendarai sepeda motor thunder berplat dinas,” terang Mediyan,S.Sos.
Atas peristiwa dan temuan tersebut lanjut Mediyan Pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada Diono Kepala Tiyuh Jaya Murni Kecamatan Gunung Agung tersebut guna dimintai keterangan dan klarifikasi lebih lanjut, ” Ya pada hari Senin (28/5/18) kita akan panggil beliau (Diono) untuk mengklarafikasi temuan tersebut , sejauh mana keterlibatannya dalam tim paslon tersebut. Dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada oknum kepalo Tiyuh tersebut dapat dijerat dengan pasal 70 dan 71 jumto pasal 188 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur,Bupati dan Walikota dengan ancaman pidana ,” pungkasnya, (MDSnews/SANUR).