WAY KANAN, (MDnews) – Bobol rumah warga saat ditinggal tarawih dua pelaku diringkus tim satgas anti C3 (curat,curas dan curanmor) satreskrim Polsek Negeri Besar, Jumat (25/05/18).
Kedua pelaku dengan inisial ASA (28) dan SU ( 30) warga Kampung Tegal Mukti Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan diduga melakukan pelaku pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi, S.Ik melalui Kapolsek Negeri Besar Iptu Kodariah menuturkan, Selamat Riyadi (korban) warga Desa Sidodadi Kampung Tegal Mukti Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
Kejadian yang berlangsung pada Jum’at (18/05) sekitar pukul 19.30, saat korban pergi meninggalkan rumah untuk melaksanakan ibadah tarawih, sepulang korban dari melaksanakan sholat tarawih melihat kamar tidur sudah berantakan.
“Korban yang langsung memeriksa keadaan rumah melihat Pintu dapur sudah terbuka dalam keadaan tidak terkunci lagi, sontak korban meminta tolong kepada warga sekitar,” jelasnya.
Dari tersebut korban mengalami kerugian satu buah handphone merk xiomi dan satu unit hp merk samsung kerugian ditaksir sekitar Rp. 2, juta rupiah.
Mendapati laporan dari masyarakat bahwa pelaku menjual hasil curiannya yaitu hp xioumi ke salah satu warga berada di Kampung Pagar Iman Kecamatan Negeri Besar.
Tim satgas anti C3 bersama Bhabinkamtibmas Polsek Negeri Besar melakukan penyelidikan terhadap perkara 363 KUHP bergegas, melakukan penangkapan terhadap ke dua pelaku sehingga dapat diamankan tanpa perlawanan.
Saat dilokasi berikut barang bukti satu buah palu, dua unit HP dan sepasang sandal warna hijau, telah diamankan selanjutnya dibawa ke Polsek Negeri Besar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbutaannya dan dikenai pasal 363 KUHP dengan kurungan maksimal tujuh tahun penjara, (MDSnews/Nia).