TANGGAMUS, (MDSnews)–Proses pelimpahan P21 bendahara apdesi pungung paska OTT oleh tim saber pungli Polres Tanggamus (18/8/ 2017) tahun lalu, kendati sudah sembilan bulan berkas tersebut belum P21 akan tetapi proses tindak lanjut masih berjalan, sementara ketiga tersangka saat ini penahanan rutannya dialihkan penahanan kota.
Kejaksaan Negri Kota agung, Tanggamus melalui kasi Intel Amrulloh Menjelaskan berkas bendahar apdesi pugung cs saat ini masih di jaksa kejaksaan Negri tanggamus untuk proses penelitian oleh jaksa, karena berkasnya ada tiga harus selesai semua ,” jelas kasi intel Amrullah (minggu 27/05/18).
Lanjutnya memang berkas yang dikirim penyidik polres pernah kita kembalikan ke polres karena masih ada kekurangan. Saat ini berkas tersebut masih di jaksa untuk di teliti, apabila sudah memenuhi, layak apa belum untuk P21 nanti kita kabari kalau berkasnya sudah layak dan memenuhi syarat,” jelas Amrulloh.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.Ik. M.Si. Kasat Reskrim Tanggamus AKP Devi Sutana S.ik SH.MH. beberapa waktu lalu mengatakan, berkas ketiga tersangka terkait kasus OTT masih penelitian di kejaksaan, kalau memang sudah tidak ada kekurangan kemungkinan segera mungkin kita limpahkan atau P21 jelaskasat, (Bulloh).