TUBABA, (MDSnews)–Kepala Kepolisian Daerah Kapolda Lampung Irjen Pol Drs Suntana MSi. diminta Pospera tubaba turut serta dalami kasus peng-oplosan BBM diwilayah hukum mapolsek tumijajar, Ketua dewan pimpinan daerah posko perjuangan rakyat (POSPERA) kabupaten tulang bawangbarat provinsi Lampung, Dedi priyono.SH, mendesak dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) selaku wakil rakyat segera ambil tindakan, merespon harapan dari masyarakat tubaba yang selama ini mengeluhkan ada bahan minyak BBM dari berbagai jenis yang di oplos oleh oknum pengusaha yang ingin meraup keuntungan yang berlipat-lipat.
Kami minta wakil rakyat menurun kan tim untuk melakukan pengawasan dan penelusuran pasca ditemukannya 101 Grigen minyak oplosan dari berbagai jenis premium -partamax – pertalite beserta alat campuran serbuk yang bermerek China yang diperkirakan sekitar 3500 liter lebih BBM oplosan di tiyuh gunung timbul kecamatan tumijajar kabupaten Tubaba, yang diketahui usaha oplosan minyak tersebut , milik warga tiyuh Kartaraharja harja Rk-03 inisial P -(30) yang sudah diamankan petugas Gabugan mapolsek tumijajar dan Mapolres tulang bawang pada Sabtu (26/5/2018) siang sekira pukul 12 :15 :wib, terang Dedi Priyono.SH. kepada medinas lampung saat ditemui di ruang kerjanya pada,” Senin (28/5/208)
Dedi Priyono juga menambahkan, kami POSPERA tubaba , berharap atas ditemukannya 101 Grigen yang berisikan minyak BBM sekitar 3500 liter minyak oplosan dari berbagai jenis ini, agar dapat menjadi perhatian serius Kepala Kepolisian Daerah
Kapolda Lampung Irjen Pol Drs Suntana MSi, karena peredaran minyak oplosan ini, selama ini sudah banyak masyarakat khususnya kabupaten Tubaba ini yang mengeluhkan kenderaan mereka banyak yang rusak,
Ketua Pospera menuturkan,
bahwa Kasus Pengoplosan dan Pemalsuan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagian yang terjadi di Tiyuh Gunung Timbul Kecamatan Tumijajar itu, diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
“Standardisasinya memang BBM yang dipasarkan harus memenuhi kebutuhan masyarakat dan wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah, tetapi kasus pengoplosan BBM ini jelas sebuah kejahatan luar biasa yang telah diatur dalam UU Migas sebagaimana Pasal 53,54 dan 55 UU Migas” terang Dedi Priyono.SH
Dedi Priyono.SH. mengatakan,berdasarkan undang-undang migas pelaku pengoplosan minyak itu bisa dijerat dengan Pasal 53 huruf b dan huruf d UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, ancamannya selama 4 tahun penjara dan denda sebesar 4 miliar, dan Pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) ancaman hukuman selama 4 tahun,” Pungkasnya.
Sementara hingga berita ini kembali diterbitkan pihak Mapolres tulang bawang belum berhasil dikonfirmasi memberikan keterangan resmi, terkait atas penangkapan dan penyitaan barang bukti, 101 Grigen BBM oplosan dari berbagai jenis merek premium -partamax dan pertalite, (ML-tbb-Arpani)