TUBABA, (MDSnews)–Terlibat dalam kampanye tatap muka Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Nomor Urut 2, Drs.H. Herman HN, MM dan Ir.Sutono, MM ,Diyono (53) Kepala tiyuh (desa) Jaya Murni Sp-7-C Kecamatan Gunung agung Kebupaten Tulangbawang Barat provinsi Lampung bakal tersandung pindana.
Pasalnya, Diyono, yang menjabat sebagai kepala tiyuh (desa) ini, pada selasa (29/2018) sekira pukul 09.30 wib di lakukan Pemerika Oleh Tim Gakkumdu ( Penegakan Hukum Terpadu) Panwaslu kabupaten Tubaba atas dugaan Pelanggaran Kepala Desa/Tiyuh Jaya Murni Kecamatan Gunung Agung Kabupaten tubaba yang terlibat mengikuti kegiatan kampanye tatap muka Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018 Nomor Urut 2 (dua) Drs.H. Herman HN, MM dan Ir.Sutono, MM pada tanggal 25 Mei 2018 Pukul 09.21 WIB di dusun Umbul Timun Desa Mercubuana Kecamatan Way Kenanga beberapa waktu lalu.
Atas pemeriksaan terhadap terduga diyono, dibenarkan oleh ketua pengawas pemilu (Panwaslu) kabupaten tulang bawang barat, Midian.S.Sos, ia benar, terduga sudah dilakukan pemeriksaan, dan saksi-saksi, Saat dilakukan pemeriksaan terhadap Terduga diyono, dihadiri Ketua Panwaslu kabupaten tubaba Penasehat Tim Gakkundu Komisioner Panwaslukab Tuba Barat Koordinator Anggota Tim Gakkundu Anggota Gakkundu mewakili Polres Tuba Beny Ariawan, Anggota Gakkundu perwakilan Kejaksaan Negeri Tuba Deby Resta Yudha, dan saksi dari Masyarakat Pujianto dan E. Sunaryo, serta Saksi Panwascam kecamatan Way Kenanga, terang Midian.S.Sos, kepada Medinas lampung pada Selasa (29/5/2018)
Adapun Hasil Pemeriksaan Keterangan Dari
Terduga, Diyono,” lanjut Midian.S.Sos, terduga Diyono, mengakui Bahwa atas Kehadirannya pada Saat Kampanye Tim Pemenagan Cagub Cawagub Paslon No Urut 2 Herman HN Sutono dusun Umbul Timun Desa Mercubuana Kecamatan Way Kenanga Adalah atas kehendak diri pribadinya sendiri, tidak ada undangan maupun Ajakan dari Tim Paslon atau Kader partai pengusung dan pendukung Paslon Sebagai Cagub Cawagub Lampung, dan terduga Diyono, Mengakui bahwa Pada Saat Mendatangi Tempat kampanye terduga Diyono, mengakui memang dirinya Menggunakan Pasilitas Negara Yaitu Berupa Kendaraan Roda Dua jenis Sepeda Motor Suzuki Thunder No Plat Merah BE 3233 QZ,”terang, Midian.
Pelanggaran yang dilakukan terduga diyono, diperkuat, berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yaitu Saksi 1 ( E.Sunaryo ) dan Saksi 2 ( Puijianto) membenarkan Pada Saat Itu dua saksi melihat saudara Diyono berangkat hampir bersamaan karena Satu Desa untuk menuju tempat Pelaksanaan Kampanye tersebut, kedua saksi tersebut melihat Saudara Diyono berada di tempat Pelaksanaan Kampanye Tim Pemenangan Herman HN Sutono, terduga Diyono menggunakan atribut kampanye berupa Topi merah dan baju kaos Bergambar Paslon Menggunakan kendaraan Motor R2 Plat Merah Tuturnya, Midian.
Dari Hasil Pemeriksaan tersebut, lanjutnya, Midian.S.Sos, mengacu dalam UU Hukum, terduga diyono, diduga melanggar ketentuan pasal 71 ayat (1) Jo.Pasal 188 Undang – Undang Namor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.Bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang mebuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon
Terduga diyono, terancam Pasal 71 ayat (1) Jo” Pasal 188 Undang – Undang Namor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014, Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah),cetusnya Midian.
Adapun dari Pemanggilan Terhadap Terduga diyono ini, atas dasar temuan Panwaslu kabupaten Tuba Barat dan Panwascam Kecamatan Way Kenanga serta Panwascam Kecamatan Gunung Agung kepada Pihak Terduga diyono, Pelanggaran dalam Pilgub/Pilkada dan Pemilu tsbt adalah yang dengan ketentuan dan aturan Hukum yang sudah ditetapkan Oleh Neragar NKRI Atas Kasus Dugaan Pelanggaran Ini masih akan di lanjutkan untuk penyelidikan Dan pengembangan Lebih lanjut untuk melengkapi alat bukti dan data -data serta Saksi-Saksi Lainnya,” pungkasnya
Midian.S.Sos, (ML-tbb-Arpani).