TULANG BAWANG, (MDSnews)- Program Pembuatan Seterfikat Prona dikampung Pangung Mulya kecamatan Rawa Pitu Kabupaten Tulangbawang Menguji nyali kapolsek setempat, Pasalnya, dugaan Pungli Prona tersebut sudah secara terang-terangan dan bahkan sudah mengukanakan kwitansi pembayaran, Bahkan hal ini sudah diketahui Kapolsek Rawapitu Iptu. M. Junaidi.

Maka untuk itu, dia juga telah berjanji akan menindak lanjuti pungli yang telah meresahkan masyarakat. Kampung Panggung Mulya bahkan di kampung -kampung lainnya yang ada di kecamatan Rawa Pitu.
“Yang di Pungli siapa pak karna di kampung itu masyakat nya banyak pro kontrak sama kepala kampung nya. Kasih tahu saya fungli apa di situ karena ada masyarakat yang kena Pungli itu nanti saya tangkap.
Lebih lanjut kapolsek menjelaskan, untuk masyarakat yang terkena pungli agar segera melaporkan masalah ini langsung ke Polsek supaya ditindaklanjuti secepatnya.,”Oke nanti kita tindaklanjuti carik panggung mulya dan masyarakat nya laporkan masalah ini ke polsek.,” imbuh kapolsek Iptu M Junaidi melalui Pesan Watshhap.
Diberitakan sebelumnya,
Prona di Kampung Pangung Mulya Diduga dijadikan Ajang Pungli,
Program Pembuatan sertifikat prona, Tahun 2016-2017 di Kampung Panggung Mulya , Kecamatan Rawa Pitu Kabupaten Tulangbawang, disinyalir terjadi pungutan liar (Pungli) oleh pihak oknum Kepala Kampung dan Tim Panitia Pembuatan Sertifikat Prona.

Hal ini tentunya dikeluhkan sejumlah masyarakat, mereka mengeluh atas tingginya biaya pembuatan buku sertifikat prona yang diadakan Pemerintah Kampung Pangung Mulya, sebab setiap calon pembuat sertifikat prona dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 800.000,- yang sebesar Rp.300.000 diberikan saat proses pemberkasan dan Rp.500.000 setelah sertifikat selesai.
Menurut salah seorang warga setempat, pihaknya merasa keberatan atas keputusan rapat seluruh warga ketika saat pembahasan rencana dana yang akan diperuntukan ke panitia pembuatan sertifikat beberapa waktu lalu, pasalnya program prona sertifikat tanah itu gratis dari pemerintah pusat.
“Kan sudah jelas merujuk berdasarkan peraturan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” terangnya.
Maka dari itu, mewakili warga yang lain, dirinya meminta agar pihak aparat penegak hukum, mengusut dugaan pungli pembuatan sertifikat di kampung Pangung Mulya, sebab aksi pungli ini ditutupi dengan modus pembuatan sertifikat yang telah melalui rapat musyawarah.
“Memang benar sudah dalam rapat musyawarah, tapi dalam rapat tersebut warga tetap merasa keberatan dengan penarikan sebesar Rp.800.000- tersebut,” keluhnya.
Sementara itu, Ketua Tim Panitia pembuatan buku sertifikat prona, yang juga merupakan Sekretaris Kampung (Carik), Sakiman ketika dikonfirmasi memberikan keterangan yang berbelit-belit, awalnya mengakui dan membenarkan bahwa adanya penarikan pembuatan seterpikat prona, ” ya memang saya yang menarik uang untuk pembuatan setepikat prona itu, tapi semua uang itu dipinjam kepala kampung.
Begitu pula ketika ditanya besaran perbidang buku yang dikenai sebesar Rp.800.000- untuk pembuatan sertifikat prona tersebut. Sakiman berkilah tunggu sebentar ya mas saya telpon kepala kampungnya sambil berdiri menuju ke arah belakang, namun selang beberapa jam kami menungu Sakiman menelpon kepala kampung. Ternyata Sakiman pun tidak ada ditempat melainkan kabur melalui pintu belakang.
Perlu diketahui, Penarikan uang untuk pembuatan seterpikat prona yang dilakukan carik kampung Pangung Mulya Sakiman , dari tahun 2016 dan sampai sekarang tahun 2018 ini seterpikat itu belum juga diserahkan ke masyarakat, dengan alasan seterpikat itu belum jadi
Sementara, Hinga Berita ini diterbitkan, kepala kampung belum berhasil ditemui untuk dimintai keterangan terkait pungutan liar pembuatan seterpikat prona dan carik sakiman pun sampai sekarang dihubungi melalui telpon selulernya selalu tidak aktif seakan lari terbirit-birit untuk menghindari awak media,” (MDSnews/Brama/Rendy).