Rusak APK Kakon Tegal Binangun di Vonis Satu Bulan Lima Belas Hari Penjara

DAERAH LAMPUNG Tanggamus TERBARU

TANGGAMUS,  (MDSnews)–Sidang putusan perkara terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi di Pekon Tegal binangun, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, beberapa waktu lalu yang mana EG dan S diduga telah menghilangkan/menurunkan Alat Peraga Kampaye (APK) yang barusaja dipasang oleh tim pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus nomor urut 2 H. Samsul Hadi – H. Nuzul Irsan (Sam-Ni).

Perbuatan tersebut menurut pengakuan mereka atas dasar perintah dari S selaku Kepala Pekon setempat.

Sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Agung Faridh Zuhri,SH.,M.Hum yang didampingi dua hakim anggota Tri Baginda.K.A.G,SH., dan Joko Ciptanto,SH.,MH, yang digelar di ruang persidangan Kartika, Pengadilan Negeri Kota Agung, Tanggamus, Senin (28/05/2018) berjalan dengan lancar yang mana juga di hadiri oleh anggota Panwaskab Tanggamus juga beberapa warga.

Bahwa terdakwa S beserta dua warga lainya yaitu EG dan S pada hari Sabtu 14 April 2018 lalu sekira pukul 23.00 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan April 2018 lalu bertempat di Tegal Binangun, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 188 sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat 1 UU RI Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilih Gubernur Bulati dan Walikota menjadi undang-undang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 187 ayat 3 sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf g UU. RI Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota menjadi undang-undang yaitu pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Dalam pembacaan putusan sidang yang dibacakan oleh Hakim Faridh Zuhri,SH.,M. Hum dimana menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu bulan lima belas hari kepada S yang mana saat ini masih menjabat sebagai Kepala Pekon (desa) Tegal Binangun, kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus dan dua orang lainya yaitu EG dan S dengan masing masing hukuman satu bulan penjara.

Mendengar pembacaan majelis Hakim hasil putusan vonis yang telah ditetapkan tersebut para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima, (Hendri/MDSnews).