TUBABA, (MDSnews)–Inspektorat kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Diyono oknum kepala Tiyuh Jaya murni kecamatan Gunung Agung yang diduga terlibat mengikuti kegiatan kampanye tatap muka pasangan calon (Paslon) Gubernur nomor Urut 2 Herman-Sutono pada tanggal 25 Mei 2018 sekira pukul 09.21 WIB didusun umbul timun Tiyuh Mercu Buana Kecamatan Way Kenanga beberapa waktu lalu, hal tersebut dikatakan oleh, M.Roni,S.Sos,MM sekretaris Inspektorat, mendampingi Drs,Bustam Efendi.MM kepala Inspektorat Tubaba,rabu (30/5/2018) diruang kerjanya.
” Terkait hal tersebut agenda Inspektorat hari ini akan melaksanakan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak panitia pengawasan pemilu (panwaslu) kabupaten Tubaba, guna mengetahui dari hasil pemeriksaan pihak Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada selasa (29/5/2018) kemarin. Setelah kita koordinasi nantinya pihak inspektorat akan segera menjadwalkan pemanggilan kepala tiyuh yang bersangkutan guna mengetahui keterangan langsung dari bersangkutan,” terannya.
Dikatakan lebih lanjut oleh M.Roni,S.Sos,MM bahwa dari hasil pemeriksaan Inspektorat nanti , berkas hasil pemeriksaan yang bersangkutan akan kita sampaikan kepada pimpinan Bupati kabupaten Tubaba H.Umar Ahmad,SP mengenai saksi yang akan diberikan terhadap kepala tiyuh Jaya murni kecamatan Gunung agung itu nantinya,dan kewenanagan lebih lanjut ada pada keputusan beliau Bupati Tubaba.
“Ya terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala tiyuh Diyono, menghadiri kegiatan kempanye pasangan calon Gubernur nomor urut 2 Herman HN-Sutono menggunakan atribut kaos dan topi paslon serta
Menggunakan pasilitas negara berupa kendaraan sepeda motor Suzuki Thunder Plat Merah BE 3233 QZ maka diduga keras bahwa yang bersangkutan tidak bisa menjaga netralitas ASN tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.Bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang mebuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon,” pungkasnya, (Sanur/Arfani/MDSnews).