Pilgub Tidak Netral, Diyono Kepala Tiyuh Jaya Murni Dipanggil Hearing DPRD Tubaba

DAERAH LAMPUNG TERBARU Tulang Bawang Barat

TUBABA,  (MDSnews)–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) melalui komisi A yang diketuai oleh H.Rusla,SP, MM mengagendakan hearing rapat kerja dengar pendapat yang akan melibatkan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),Panwaslu serta pihak Inspektorat kabupaten Tubaba.

” Agenda hearing rapat kerja dengar pendapat tersebut terkait dugaan keterlibatan
kepala Tiyuh Jaya murni kecamatan Gunung agung yang diketahui mengikuti kegiatan kampanye tatap muka Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Lampung Nomor Urut 2 ,Drs.H. Herman HN-Sutono pada tanggal 25 Mei 2018 Pukul 09.21 WIB di dusun Umbul Timun Mercubuana kecamatan Way kenanga, beberapa waktu lalu,” tutur H.Rusla,SP, MM kepada MDSnews,kamis (31/5/2018) melalui sambungan telpon selulernya.

H.Rusla,SP, MM lebih lanjut mengatakan bahwa dilakukannya hearing tersebut guna mengetahui keterangan dari masing-masing pihak dan DPRD perlu mengetahui hasil dari pemanggilan pihak Inspektorat dan pihak Gakkumdu dan panwaslu terhadap yang bersangkutan kepala Tiyuh Diyono,karena ini merupakan bagian dari tugas pengawasan DPRD Tubaba.

” Seharusnya yang bersangkutan kepala Tiyuh Diyono harus bisa menjaga netralitas ASN terkait dengan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.Bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon ,” imbuhnya.

Sementara itu H.Ruslan,SP, MM mengharapkan atas kejadian itu bisa menjadi contoh bagi kepalo Tiyuh lainnya, jangan sampai kejadian ini terulang kembali dan kami dari DPRD meminta kepada Panwas kabupaten Tubaba dan Inspektorat agar benar-benar tegas dalam menyikapi persoalan KepaloTiyuh Diyono dan jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran maka pihak terkait segera berkordinasi dengan pihak yang berwajib agar yang bersangkutan Diyono bisa diproses sesuai dengan ketentuan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.(MDSnews/SANUR/ARFANI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *