TUBABA, (MDSnews)–Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Peserta Didik Baru (PPDB) yang didalamnya mengatur mengenai sistem zonasi yang harus diterapkan sekolah dalam menerima calon siswa baru, Dengan adanya regulasi proses PPDB ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemerataan pendidikan berkualitas dan penyebaran peserta didik yang semakin merata, sebab zonasi atau jarak antara rumah dengan sekolah menjadi kriteria utama dalam penerimaan siswa.
Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) adalah salah satu sekolah yang membuka PPDB Tahun Ajaran 2018/2019 dengan Sistem On Line ( PPDB On Line). Penerapan PPDB berbasis aplikasi ini merupakan kali pertama bagi sekolah unggulan di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai tersebut, dan diyakini akan menjadi percontohan penerapan PPDB On Line bagi sekolah-sekolah lainnya di kabupaten setempat.
Kepala SMAN 1 Tumijajar Drs. Pujiyanta, M.Pd, menjelaskan bahwa ada sedikit perbedaan pada PPDB tahun ini yang mengacu pada Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB. Menurutnya, jika tahun-tahun sebelumnya PPDB digelar dengan sistem manual melalui tahapan seleksi berupa tes tertulis dan lain-lainnya, tahun ini dicoba untuk menerapkan sistem on line dengan ketentuan zonasi yang menjadi kriteria utama.” Tahun-tahun sebelumnya kita buka dengan sistem manual dengan melalui jalur reguler dan prestasi. Tapi untuk tahun ini kita sudah mulai menggunakan PPDB OnLine,” ungkapnya kepada MDSnews saat ditemui, senin (4/6/2018) diruang kerjanya.
Dijelaskannya,dalam PPDB On Line tersebut, ada dua sitem yang digunakan, yakni Sistem Zonasi dan Non Zonasi. Untuk Sistem Zonasi ditentukan berdasarkan Skor Jarak yang ditetapkan dan Nilai SKHU dengan persentase peserta yang dapat diterima melalui sistem ini adalah sebesar 75 persen dari kuota yang ada.”Untuk Sistem Zonasi, yang dibutuhkan hanya Nomor SKHU dan Nomor KK, sebab dalam sistem zonasi ini ditetapkan berdasarkan jarak tempat tinggal calon siswa ke sekolah yang dituju dengan ditambah nilai SKHU Jadi, poinnya memang sudah kelihatan di aplikasi PPDB OnLine tersebut, dan berdasarkan persentase itu maka kesempatan terbesar peserta adalah di sistem Zonasi ini. Dan perlu diketahui, selama PPDB koneksi internet ke server provinsi hanya dibatasi sampai pukul 12.00 WIB,” terangnya.
Sedangkan, untuk Sistem Non Zonasi dengan persentase peserta yang dapat diterima adalah sebesar 25 persen dari kuota, dengan ketentuan 5 persen dari anak guru, pengawas dan tenaga kependidikan yang memang bekerja di Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB, 5 Persen dari luar kabupaten, 5 persen peserta berprestasi di bidang akademik, 5 persen dari peserta berprestasi non akademik, dan 5 persen bisa diambil dari peserta ujian mandiri.
“Untuk Ujian Mandiri yang merupakan bagian dari sistem non zonasi, kami langsung yang akan melakukan seleksi, tapi berdasarkan ketentuan yang ada, kami hanya akan menerima 16 siswa saja dari kuota 320 siswa yang akan diterima di sekolah ini. Yang jelas, baik zonasi ataupun non zonasi ditentukan berdasarkan skor atau point yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan tidak melalui tes tertulis seperti tahun-tahun sebelumnya, kecuali ujian mandiri,” jelasnya.
Untuk diketahui, pendaftaran PPDB OnLine sistem Zonasi di SMAN 1 Tumijajar dibuka tanggal 4-6 Juni 2018, dan hasilnya akan diumumkan serentak tanggal 7 Juni 2018. Sedangkan sistem Non Zonasi melalui Ujian Mandiri pendaftarannya dibuka tanggal 7-9 Juni 2018, Tes Seleksi 10 Juni 2018 dan hasilnya diumumkan 11 Juni 2018.”Sebagai pelaksana kami merasa lebih dimudahkan dengan sistem ini dan PPDB OnLine ini lebih transparan karena hasilnya langsung bisa diketahui hari itu juga. Tapi kesulitan yang kami alami adalah dalam hal memberi pemahaman kepada masyarakat, karena tidak semua bisa memahami dan mengerti sistem ini. Jadi kedepan sosialisasi tentunya akan lebih gencar lagi dan kami pastikan PPDB On Line ini transparan dan akuntabel,” pungkasnya (MDSnews/SANUR).