PRINGSEWU, (MDSnews)-Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung, memfasilitasi terbentuknya Kelompok Masyarakat Pembelajar Anti Korupsi (Kompak) di Kabupaten Pringsewu.
Proses pembentukan Kompak itu dibahas di ruang rapat Kantor Inspektorat Kabupaten Pringsewu, Selasa (5/6) kemarin. Pembahasan dikemas dalam bentuk kegiatan focus group discussion atau diskusi kelompok dengan nara sumber Saeful Alam dari BPKP.
Diskusi itu juga diikuti Kepala Inspektorat Pringsewu Endang Budiarti dan jajajaranya, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon Ivan Kurniwan serta sejumlah kepala pekon.
Kepala Inspektorat Pringsewu Endang Budiarti mengatakan, pembentukan Kompak bertujuan meminimalisir terjadinya kasus penyalahgunaan dana desa (DD). Sekaligus mendorong para aparatur pekon agar lebih cermat dalam mengelola DD sesuai aturan yang berlaku.
Menurut dia, ada beberapa point dalam tahapan pengelolaan DD yang rawan terjadi penelewengan dan bisa menyeret aparat pekon berurusan dengan hukum.
“Setidaknya ada lima point yang dapat menyeret oknum kepala pekon ke ranah hukum,”kata Endang.
Lima point itu: proses perencanaan anggaran yang sangat mungkin disusupi kepentingan para elit pekon, karena lemahnya kontrol. Proses pertanggungjawaban DD yang sangat rawan manipulasi data. Misal dengan menyajikan angka fiktif yang tak jelas pertanggungjawabannya.
Selanjutnya; proses monitoring dan evaluasi, yang biasanya hanya bersifat formalitas dan telat melakukan deteksi penyalahgunaan dana. Proses pelaksanaan ynga sering terjadi nepotisme.
Point rawan yang terakhir adalah pada proses pengadaan barang dan jasa .Pada proses ini rawan terjadi mark up atau penggelebungan harga barang, (Bulloh).