Kapolres Tuba Angkat Bicara Tentang Pembebasan HE

DAERAH TERBARU Tulang Bawang Barat
AKBP. Raswanto Hadiwibowo,S.IK,M.Si Kapolres Tulang Bawang (Tuba), Foto.Ist

TUBABA, (MDSnews)–Kapolres Tulang Bawang (Tuba) AKBP. Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si langsung angkat bicara, terkait pemberitaan di media online yang mengatakan, bahwa pembebasan HE pelaku Narkoba Oleh Polres Tulang Bawang Diduga Bermasalah.

“Kami melakukan penyidikan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana bunyi dari Pasal 75 huruf s Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa dalam rangka melakukan penyidikan, penyidik bisa menghentikan penyidikan apabila tidak cukup bukti adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” jelas AKBP Raswanto.

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap HE, didapatkan hasil urine yang bersangkutan negative dan barang bukti yang ditemukan di TKP (tempat kejadian perkara) bukan merupakan milik HE.

Untuk diketahui, bahwa sebelumnya HE (25) turut diamankan beserta tiga rekannya SU (41), AN (31) dan SP (18), hari Minggu (3/6) sekira pukul 20.00 WIB di salah satu rumah yang berada di Kampung/Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Berdasarkan Pasal 76 ayat 1, kewenangan penangkapan dilakukan paling lama 3 X 24 Jam, terhitung sejak surat penangkapan diterima penyidik. Di Pasal 76 ayat 2 nya, penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diperpanjang paling lama 3 X 24 Jam, ditambah 1 X 24 Jam sebagai kewenangan penyidik. Artinya setelah 7 X 24 Jam, apabila terduga pelaku penyalahgunaan narkotika tidak memenuhi unsur dari Pasal yang disangkakan, penyidik berkewajiban untuk melepaskan pelaku demi hukum,” terang AKBP Raswanto.

Demikian juga, yang terjadi dengan HE, setelah dilakukan pemeriksaan selama 7 X 24 Jam, HE tidak terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dan pembebasan HE sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
(MDSnews/SANUR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *