Pj Bupati Zainal Abidin Tunda Rolling Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

DAERAH LAMPUNG Tanggamus TERBARU

TANGGAMUS,  (MDSnews)–Pj Bupati Tanggamus Zainal Abidin dalam pers rilis yang digelar di ruang rapat Bupati Tanggamus memutuskan menunda penerapan keputusan rolling jabatan pimpinan tinggi pratama (Eselon II), administrator (eselon III) hingga pengawas (Eselon IV).

Dalam jumpa pers tersebut dihadiri juga Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma dan Dandim 0424 Tanggamus Letkol Arh Anang Hasto Utomo, serta pejabat terkait, jum’at (22/6/18).

“Dengan mempertimbangkan kondisifitas, keamanan dan ketertiban menjelang pelaksanaan Pilkada Kabupaten Tanggamus, kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Camat yang telah dilatik tanggal 8 Juni 2018, melaksanakan tugas setelah pelaksanaan Pilkada Kabupaten Tanggamus pertanggal 29 Juni 2018,” ujar Zainal.

Dengan penjelasan Pj Bupati Tanggamus tersebut maka para pejabat yang dirolling sementara ini masih menduduki jabatan semula hingga 29 Juni 2018, atau seusai Pilkada Tanggamus.

Semestinya usai dirolling maka pejabat terkait langsung laksanakan tugas di tempat baru, namun ini ditunda dahulu.

Sifat keputusan Pj Bupati Tanggamus sifatnya hanya menunda pelaksanaan tugas saja, tidak mencabut Surat Keputusan Bupati Tanggamus Nomor : 821.2/709/45/2018 Dan Nomor 821.2/710/45/2018 Tentang Pemberhentian, pemindahan dan Pengangkatan PNS dalam dan dari jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, jabatan pengawas dan koordinator satuan pelayanan pasar di Lingkungan Pemkab Tanggamus.

Keputusan bupati itu tentang rolling jabatan ini sesuai Surat Mendagri Nomor 820/5020/OTDA tanggal 4 Juni 2018 tentang persetujuan mutasi pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemkab Tanggamus.

Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/3539/SJ Tanggal 6 Juni 2018 tentang persetujuan pelantikan pejabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah Kabupaten Tanggamus.

Keputusan tentang penundaan pelaksanaan tugas tersebut diputuskan dan ditandatangani Pj Bupati Tanggamus Zainal Abidin sebagai pimpinan daerah.

elanjutnya pihak yang mengetahui AKBP I Made Rasma sebagai Kapolres Tanggamus, Letkol Arh Anang Hasto Utomo sebagai Komandan Kodim 0424 Tanggamus.

Lalu Karjiono, Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah, Firman Rani, Asisten Bidang Administrasi Sekretariat Daerah, Nur Indarti, Kepala BKPSDM Tanggamus, Yumin, Komamdan Satuan Pol PP Tanggamus, dan Aan Derajat, Sekretaris BKPSDM.

Semua nama tersebut ikut tanda tangan dalam lembaran pers rilis yang diberikan kepada wartawan yang hadir. Namun tidak ada nama dan tanda tangan Sekretaris Kabupaten Tanggamus Andi Wijaya, padahal dirinya ikut hadir dan duduk sebagai pihak Pemkab Tanggamus.

Peran Sekkab dalam hal ini sebenarnya sangat penting, sebab dalam penataan jabatan, kedudukan Sekkab adalah sebagai Ketua Badan Pemeriksa Pangkat dan Jabatan (Baperjakat).

Sekkab turut menentukan keputusan layak tidaknya seseorang untuk duduki jabatan, lalu seterusnya tentang kapan seseorang itu mulai melaksanakan tugas barunya.

Maka bisa jadi keputusan penundaan melaksanakan tugas jabatan tersebut tidak disetujui Sekkab.

Tentu ini mengabaikan kedudukannya sebagai pejabat tertinggi di lingkungan birokrasi pemerintahan. Mengingat jabatan bupati hanyalah jabatan politis yang bersifat periodik.

Hal yang lucu justru penyantuman Aan Derajat, sebagai Sekretaris BKPSDM, padahal dari pihak BKPSDM sudah ada Nur Indrati sebagai Kepala BKPSDM. Tentu antara Kepala dan Sekretaris punya satu keputusan yakni keputusan BKPSDM.

Selain itu penyantuman Karjiono sebagai Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan. Padahal semestinya lebih penting Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum karena keputusan bupati bentuknya keputusan hukum, namun justru pejabat yang berwenangnya tidak dicantumkan, (MDSnews/Erwin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *