WAYKANAN, (MDSnews)–Tim gabungan Tekab 308 Polres Waykanan, Jatanras Polda Lampung Tekab Tulang Bawang Barat ,Lampung Utara dan Polsek Negeri Besar, menagkap JH(35) Dpo Tindak pidana pencurian dengan kekerasan Warga Negeri ratu, kacamatan Negeri Sungkai,lampung Utara.Sabtu (23/6).
Kapolres Waykanan AKBP Dony Wahyu,melalui Kasad Reskrim AKP Yuda Wiranegara,mengatakan pengakapan tersebut berdasarkan ,
Laporan Polisi Nomor : LP / B- 45 / VII / 2017 /POLDA LPG/RES WK / SEK NEBES, tanggal 04 Juli 2017,DPO / 03 / VII / 2017 / RESKRIM.dengan koran Ichsir.( 32) Warga Perumahan Puskesmas Desa Tulang Bawang Baru,Kwcamatan Bunga Manyang Kabupaten Lampung Utara .
Masih menurut Yuda.penangkapan DPO Kasus 365 KUHP, yang sangat meresahkan masyrakat tersebut Jumat Sekira pukul 20.00 Wib tim tekab 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi bahwa Dpo,JH sedang berda di rumah.
Kemudian team TEKAB Polres Waykanan melakukan kordinasi dengan Tekab Tuba dan Jatanras, Polda Lampung mengenai keberadaan DPO tersebut. Karena diperkirakan masa di sekitaran rumah tersebut ramai maka penangkapan di Beck Up oleh Tekab Tuba, Jatanras Polda Lampung dan Tekab lampura serta Polsek Negeri Besar.
Pada hari sabtu sekitar pukul 02.30 wib team gabungan bergerak untuk melakukan penangkapan di rumah tersangka, pada saat di lakukan penangkapan tersangka tersebut melakukan perlawanan kepada petugas sehingga di lakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki tersangka. Kemudian tersangka di bawa ke polres waykanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut pungkasnya. (MDSnews/Juli).