Tim Gabungan Polres Waykanan Tangkap DPO kasus Curas

DAERAH LAMPUNG TERBARU Way Kanan

WAYKANAN,  (MDSnews)–Tim gabungan Tekab 308 Polres Waykanan, Jatanras Polda Lampung Tekab Tulang Bawang Barat ,Lampung Utara dan Polsek Negeri Besar, menagkap JH(35) Dpo  Tindak pidana pencurian dengan kekerasan Warga Negeri ratu, kacamatan Negeri Sungkai,lampung Utara.Sabtu (23/6).

Kapolres Waykanan AKBP Dony Wahyu,melalui Kasad  Reskrim AKP Yuda Wiranegara,mengatakan pengakapan tersebut berdasarkan ,

Laporan Polisi Nomor : LP / B- 45 / VII / 2017 /POLDA  LPG/RES WK / SEK NEBES, tanggal 04 Juli 2017,DPO / 03 / VII / 2017 / RESKRIM.dengan koran Ichsir.( 32) Warga Perumahan Puskesmas Desa Tulang Bawang Baru,Kwcamatan Bunga Manyang Kabupaten Lampung Utara .

Masih menurut Yuda.penangkapan DPO Kasus 365 KUHP, yang sangat meresahkan masyrakat tersebut  Jumat Sekira pukul 20.00 Wib tim tekab 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi bahwa Dpo,JH sedang berda di rumah.

Kemudian team TEKAB Polres Waykanan melakukan kordinasi dengan Tekab Tuba dan Jatanras, Polda  Lampung mengenai keberadaan DPO tersebut. Karena diperkirakan masa di sekitaran rumah tersebut ramai maka penangkapan di Beck Up oleh Tekab Tuba, Jatanras Polda  Lampung dan Tekab lampura serta Polsek Negeri  Besar.

Pada hari sabtu sekitar pukul 02.30 wib team gabungan bergerak untuk melakukan penangkapan di rumah tersangka, pada saat di lakukan penangkapan tersangka tersebut melakukan perlawanan kepada petugas sehingga di lakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki tersangka. Kemudian tersangka di bawa ke polres waykanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut pungkasnya. (MDSnews/Juli).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *