Santo Warga Tiyuh Gunung Timbul, Diduga Perkosa Anak Dibawah Umur 

DAERAH LAMPUNG TERBARU Tulang Bawang Barat

TUBABA,  (MDSnews)–Diduga melakukan tindak pidana mempermosa anak dibawah umur yang masih mengenyam dunia pendidikan di sebuah sekolah menegah atas (SMP), pelaku (DS) 27 tahun warga tiyuh Gunung Timbul Kecamatan Tumijajar di amankan jajaran polisi Mapolsek tulang bawang tengah kabupaten tulang bawangbarat.

Tersangka (DS) 27 diamankan oleh anggota polisi mapolsek tuba-tengah, dibenarkan oleh kapolsek tuba-tengah Kompol Leksan Ariyanto, S. IK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si, ia benar saat ini pelaku sudah kita tahan, di ruang tahanan mapolsek tuba-tengah, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B- 97/VI/2018/PLD LPG/RES TUBA/SEK TBT, tgl 30 Juni 2018,atas laporan keluarga korban inisial (PN) umur 14,Tahun 4 Bulan anak yang masih dibawah umur,alamat tiyuh Gunung Timbul Kec Tumijajar Pelajar (SMP) . dan dua saksi dari korban atas nama Is 27 Tahun dan AI S, 26 Tahun kedua nya merupakan warga tiyub Gunung Timbul  Kecamatan Tumijajar tubaba, terang kapolsek tuba-tengah Kompol Leksan Ariyanto, SIK
melalui rilis persnya pada minggu (1/7/2018)sekira pukul 21:00:wib.

lanjutnya kapolsek tuba-tengah Kompol Leksan Ariyanto, S.IK, medus pelaku melancarkan aksinya terhadap korban dengan cara Pelaku mengajak korban dengan mengendarai sepeda motor milik pelaku yang kemudian langsung membawanya ke tempat penyewaan kamar, Pada saat korban sedang mengendarai sepeda motor sama kawannya an dan De,  kemudian mereka diberhentikan oleh seorang laki-laki yang dia kenal A. N. D, dan diajak ke Daya sakti untuk mencari tempat sewaan kamar namun sesampai di sana tempat sewaan kamar yang di tuju tutup.tutur Kompol Leksan Ariyanto, SIK.

Kemudian pelaku dan korban langsung ke Candra Mukti untuk penyewaan kamar, sampai di Candra Mukti korban langsung masuk ke kamar, kemudian korban inisial a.n P N dipaksa oleh pelaku a.n DS untuk berhubungan badan, namun korban menolak tidak mau.

Lalu pelaku memaksa korban  membuka bajunya dengan paksa, sehingga korban disuruh tidur terlentang kemudian pelaku langsung memperkosa korban sebanyak 2 (dua) kali terangnya, Kompol Leksan Ariyanto, SIK

Pada saat korban diperkosa korban berupaya berontak tetapi dipaksa oleh pelaku, Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma.
Lalu pihak keluarga membawa pelaku untuk diamankan di mako Polsek Tuba Tengah dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek Tuba Tengah untuk proses lebih lanjut.sementara barang bukti yang sudah kita amankan Foto telanjang didalam HP Android merk SPC warna Silver milik Korban, 1 ( satu) buah baju kaos panjang warna unggu, celana Levis dan kerudung hitam milik korban.

untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo 76 D dan 82 Jo 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Uu RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, pungkasnya, (zanur/arpani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *