Pringsewu( MDSnews) – Status Janda muda di kabupaten Tanggamus dan kabupaten Pringsewu pada tahun 2017 meningkat. Hal tersebut dijelaskan Humas Pengadilan Agama Tanggamus Abdul Basil Basith, saat di temui awak media di ruang kerjanya belum lama ini.
Menurut Abdul, di kabupaten Tanggamus ada ada 594 berkas kasus perceraian yang diterima Pengadilan Agama Kabupaten Tanggamus. Sementara untuk kabupaten Pringsewu, ada sebanyak 643 kasus gugatan perceraian.
“Tahun 2017, pengadilan agama Tanggamus menerima gugatan perceraian sebanyak 1237 kasus dari dua kabupaten ini. Dan kasus perceraian ini diterbitkan oleh kelompok muda yang baru memiliki satu atau dua anak,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, alasan utama gugatan cerai ini adalah faktor ekonomi, dan ketidaknyamanan dalam rumah tangga, yang diajukan oleh pihak perempuan (cerai gugat).
“Tercatat 411 jumlah kasus yang menggugat cerai karena faktor ekonomi dalam rumah tangga, dan 396 kasus karena ketidak keharmonisan dalam rumah tangga. Dan sisanya beraneka ragam alasan,” terangnya.
Abdul mengungkapkan, dalam kasus ini,, Pengadilan Agama telah melakukan mediasi untuk mengatasi perkara-perkara percontohan ini.
Bahkan, lanjutnya, disetiap tahap persidangan, sebelum inkrah selalu dilakukan mediasi terlebih dahulu. Namun langkah-langkah itu hanya bisa membuat angka-angka 10 persen dari semua kasus yang diajukan ke Pengadilan Agama, katanya.
Abdul juga mengungkapkan, untuk beberapa puluh persen, perlu dari semua pihak, termasuk pemerintah dalam kasus-kasus yang terjadi di Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Pringsewu ini.
“Karena langkah mediasi dari kedua belah pihak belum bisa dibilang efektif, banyak yang sudah alasan ekonomi. Untuk itu, perlu dari semua pihak untuk menggelontorkan angka percontaian di dua kabupaten ini,” pungkasnya. (Davit,s)