Paripurna DPRD Penyampaian Tiga Raperda dan pemandangan Umum Fraksi

DAERAH LAMPUNG Pringsewu TERBARU

Pringsewu (MDSnews)– Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu tentang penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemkab setempat digelar di ruang rapat utama gedung DPRD setempat, Selasa (3/7)kemarin.

Dalam penyampaiannya, Bupati Pringsewu Hi. Sujadi menjelaskan, bahwa ketiga ranperda ini antara lain satu, Ranperda nomor 3 tahun 2013 tentang alokasi dana pekon (ADP) dan Perda nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas perda nomor 3 tahun 2013 tentang ADP Kabupaten Pringsewu. Kedua, Ranperda perubahan atas perda nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Pajak Daerah dan terakhir ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran (TA) 2017.

“Tujuannya, dapat menjadi stimulan bagi daerah sehingga dapat memacu kinerja dalam penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas, dan terhadap ranperda yang telah ditetapkan untuk mendapatkan prioritas dalam pembahasan berikutnya,” jelas Sujadi ketika menyampaikan ketiga ranperda tersebut didalam rapat Paripurna bersama pihak legislatif.

Hi Sujadi menambahkan, untuk laporan keuangan pemkab Pringsewu TA 2017 bahwa laporan realisasi anggaran (LRA) dengan rincian antara lain, pendapatan atau APBD tahun 2017 senilai Rp1,194 triliun, peruntukkan belanja sebesar Rp1,183 triliun dan mendapatkan surplus sebesar Rp 11,443 miliar dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (Silpa) sebesar Rp 44,124 miliar.

“Sedangkan untuk neraca per 31 Desember 2017 antara lain berupa jumlah aset senilai Rp 1,980 triliun, jumlah kewajiban sebesar Rp 27,422 miliar dan jumlah ekuitas sebesar Rp 1,952 triliun,” kata dia.

Ia melanjutkan, bahwa masih terdapat beberapa permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti terkait sistem pengendalian intern atas temuan dari laporan keuangan pemkab Pringsewu oleh BPK perwakilan Provinsi Lampung, yakni masalah terdapat wajib pajak parkir yang belum ditetapkan sebagai wajib pajak, adanya beberapa pajak non PBB di Bapenda yang belum tertib, penatausahaan barang milik daerah yang belum optimal dan serah terima sarana dan prasarana SMA ke provinsi Lampung yang belum optimal. “Diharapkan agar kepada OPD terkait segera menyelesaikan permasalahan,” ujarnya.

Sementara itu, pandangan dari Fraksi Partai Golkar yang diwakili oleh Ketua Fraksi Anton Subagyo menjelaskan, bahwa Pemkab Pringsewu harus mampu menggali potensi daerah agar mampu berdaya saing terhadap daerah lain dan bertujuan demi kesejahteraan masyarakat.

“APBD harus lah pro rakyat, artinya, setiap program, kegiatan dan penganggaran harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Pringsewu,” jelas Anton.

Fraksi Partai berlambang pohon beringin ini setidaknya memberikan enam catatan atau kritik terhadap Pemkab Pringsewu terhadap hasil realisasi belanja daerah tahun 2017. Pertama, belanja hibah atau bantuan sosial (Bansos) yang tidak tersalurkan dikarenakan berbagai alasan agar tidak terjadi di tahun depan, kedua belanja modal yang tidak terserap dengan baik, ketiga sektor pendidikan dengan realisasi belanja sebesae Rp 387 miliar dari anggaran sebesar Rp 406 miliar, artinya tidak terserap seutuhnya, padahal sektor ini sangat dibutuhkan masyarakat.

“Dan yang keempat, sektor kesehatan, pemkab seharusnya meningkatkan pelayanan kesehatan seperti tersedianya dokter spesialis di RSUD dan Puskesmas, sehingga BLUD bukan hanya mencari keuntungan semata. Kelima, untuk pekerjaan umum dan penataan ruang agar tidak hanya mementingkan volume saja, tetapi mengedepankan kualitas dari pembangunan. Dan terakhir agar pemkab menambah anggaran pada kegiatan yang berpotensi menambah PAD,” pungkasnya (MDSnewsBulloh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *