Pendaftaran Bacaleg Hari Pertama Masih Nihil

DAERAH LAMPUNG Pringsewu TERBARU

PRINGSEWU(MDSnews)-Dihari pertama pendaftaran bakal calon anggota legeslarif (bacaleg) Kabupaten Pringsewu di Sekretariat KPU Pringsewu tahun 2019 hingga pukul 16.00 Wib Rabu 14 Juli 2018 kemarin, belum ada pendaftar satupun.

Padahal pihak KPU Pringsewu sebanyak lima anggota Konisioner dibantu staf telah menyiapkan tempat pendaftaran di aula setempat juga sejumlah SDM lainnya.

Pada pendaftaran dihari pertama Rabu (4/7) mulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wib belum ada pimpinan partai politik dari 16 parpol yang ada, belum satupun  yang mendaftarkan bakal calonnya. Artinya hari ini nihil pendaftar,”jelas H. Warsito didampingi  Ketua KPU Andoyo diruang kerjanya.

H.Warsito selaku Divisi Teknis KPU Kabupaten Pringsewu juga koordinator penerima pendaftaran menuturkan, waktu dan jawal pendaftaran dimulai Rabu (4/7) dimulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 Wib. Untuk hari terakhir pendaftaran pada 17 Juli mulai pukul 08.00 Wib hingga pukul 24.00 Wib.

Menurut dia kendati belum ada pendaftar, tetapi pihaknya selalu stand by di sekretariat. Kemungkinan para pendaftar masih melengkapi berkasnya. “Bahkan biasanya mereka mendaftar setelah tiga hingga lima hari kedepan setelah adanya pengumanan pendaftaran. Atau mungkin mereka mendaftarnya menjelang akhir penutupan,”jelasnya.

Warsito memaparkan, padahal pihak KPU Pringsewu sesuai dengan aturan telah membuat pengumuman baik melalui media masa maupun spanduk yang dipasang di sekrteraiat KPU.”Kami nanti juga akan memasang spanduk pengumuman pendaftaran balon di selurih Sekretariat  PPK hingga PPS,”ungkapnya.

Disisi lain Warsito menghimbau kepada para pimpinan partai politik yang mendaftarkan bakal calon anggota DPRD agar benar-benar dapat melengkapi berkas formulir sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

Misalnya harus menyerahkan Formulir model B Surat pencalonan (1 Dokumen setiap partai politik). Formulir B-1 Daftar balon setiap daerah pemilihan (sejumlah dapil yang diajukan). Lalu Formulur Model B-2 dan lampiran (Surat pernyataan pimpinan partai politik dan lampiran (1 dokumen setiap partai politik)

Ketiga dokumen tersebut harus sah dan ada pada saat pengajuan bakal calon. Sedang dinyatakan sah apabila telah ditanda tangani oleh pimpinan partai politik secara asli dan cap basah sesuai dengan tingkatannya.”Jika dari ketiga item itu ada salah satu yang tidak sah maka KPU akan memberikan berita acara pengembalian berkas. Kemudian disampaikan lagi pada masa pendaftaran dari 4 hingga 17 Juli 2018,”imbuh Warsito

Namun untuk dokumen persyaratan bakal calon jika belum lengkap saat mendaftar masih dapat diterima. Tetapi dan nantinya agar dikengkapi dan diserahkan kembali ke KPU melalui Parpol pada 22 hingga 31 Juli.

Sementara Ketua KPU Pringsewu Andoyo menambahkan, di Kabupaten Pringsewu terbagi lima Derah Pemilihan (Dapil) untuk memperebutkan 40 kursi anggota legialatif Pringsewu dengan dikuti oleh 16 partai politik.

Menurutnya, pengumuman pengajuan balon anggota DPRD Kabupaten Pringsewu tahun 2019 berdasarkan ketentuan UU No.7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum dsn Peraturan KPU No.5 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU No.7 tahun 2017 tentang tahapan.

Untuk program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019 serta Peraturan PKPU No.20 tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.”Kami sudah mengumumkannya, baik melalui media masa juga pemasangan spanduk,”imbuh Andoyo.(MDSnews Bulloh)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *