TUBABA,(MDSnews)–Kakek inisial (AD) yang sudah berstatus haji berusia 78 tahun yang merupakan warga Tiyuh Penumanga Baru RT.01, RK.01 kecamatan Tulang Bawang Tengah (Tuba-Tengah) digelandang jajaran Polsek Tuba-Tengah lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut saja mawar yang baru berusia 5 tahun.
Penangkapan terhadap pelaku inisial (AD) ini, dibenarkan oleh Kapolsek Tuba – Tengah,
Kompol Leksan Ariyanto.,S.IK
mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK,M.Si. ” Iya benar pelaku saat ini sudah kita tahan dirumah tahanan Mapolsek Tuba-Tengah, pelaku kita amankan dari rumah pelaku pada hari Kamis (05 /7/2018) sekira pukul 12.00 WIB ,” Ujar Kapolsek.
Diamankannya pelaku inisial (AD) 78 tahun berdasarkan
pengaduan dari ibu korban pada Hari Sabtu, 02 Juni 2018.ke Mapolsek Tuba – Tengah dengan nomor laporan polisi Nomor : LP/B-87/VI/2018/PLD LPG/RES TUBA/SEK TBT, tgl 02 Juni 2018.Sementara saat ini kita sudah mengamankan
barang bukti yang sudah kita amankan 1 (satu) lembar baju kaos berlengan pendek berwarna merah muda bergambar barbie,1 (satu) potong celana dalam berwarna putih.
Diterangkan Kapolsek bahwa Kronologis kejadian, tempat kejadian perkara (TKP)
Pada hari Jum’at Tanggal 01 Juni 2018 Jam 20.30 Wib korban,mawar 5 tahun nama samarannya yang masih sekolah TK, menceritakan bahwa alat kelaminnya telah dipegang oleh terlapor didalam rumah pelapor tepatnya diruang tengah televisi, terungkap aksi bejat kakek cabul tersebut bermula
pada sore hari sekira Jam 16.00 Wib korban menceritakan tabiat sang kakek kepada ibunya saat ibu korban akan menidurkan korban.
Saat ibu korban lanjutnya membujuk buah hatinya untuk menceritakan apa yang dialami oleh anaknya, di hadapan ibu nya korban menceritakan dengan polos
mamah alat kelamin saya tadi sore di pegang oleh (AD) 78 tahun,lalu ibu korban bertanya kembali terhadap
anaknya, mawarkan pakai celana siapa yang buka celana mawar, korban menjawab yang buka kakek mamah, terus
alat kelamin saya dipegang
oleh kakek lantas kembali ibu korban bertanya lagi, kakek megang alat kelaminnya dimana, lantas korban menjelaskan saat sore hari sekira jam 16.00 WIB saat itu korban sedang menonton televisi.
Kemudian terlapor masuk kedalam rumah keruangan telivisi tempat Mawar sedang menonton dan mendekatinya serta langsung melakukan kejadian pencabulan tersebut. Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan perbuatan bejat kakek tersebut ke Polsek Tuba Tengah.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya,
sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo Pasal 76 D dan pasal 82 Jo 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
pelaku (AD), kakek berusia 78 tahun, terancam kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(MDSnews.ARPANI/SANUR).