Kapolres Tuba Tegaskan  Batas Waktu Izin Keramaian

DAERAH HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG TERBARU Tulang Bawang Barat

TUBABA,(MDSnews)–Guna terciptanya keamanan dan kenyamana di tengah masyarakat, diwilayah hukum Mapolres Tulang Bawang (Tuba) AKBP Raswanto Hadiwibowo,SIK,M.Si, segera akan mengagendakan musyawarah yang melibatkan instansi berkompeten guna membuat kesepakatan bersama setalah perayaan HUT Bayangkara ke 72 yang akan diperingati pada rabu 11 juli 2018 mendatang.

” Kalau memang pemerintah tidak mengindahkan nanti kami akan rapatkan dengan tokoh masyarakat untuk menentukan giat jam malam,yang dilakukan oleh masyarakat,” tegasnya

Kami akan tetap mengajak segenap elemen masyarakat khususnya diwilayah hukum Mapolres Tuba untuk bersama-sama bersinergi dengan pihak polres tuba, dalam menciptakan situasi yang kondusif, dengan cara mematuhi batas waktu izin keramaiaan  sesuai dengan yang sudah ditentukan.

Kepada MDSnews,senin (9/7/201) Kapores Tuba, AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si, mewakili Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda)
Lampung Irjen Pol Drs Suntana MSi, mengatakan pihaknya berharap kepada segenap elemen masyarakat agar kiranya dapat membantu untuk mendorong pemerintah dimasing-masing daerah di wilayah hukum Mapolres Tulang Bawang untuk segera  membuat Perda dalam hal penegasan himbuan batas waktu izin keramaian terhadap masyarakat dan pemilik hiburan orgen tunggal yang masih terjadi berlangsung hingga larut malam (pagi) di wilayah Tulang Bawang Barat,” harapnya.

Sementara itu menyikapi keinginan dari masyarakat selama ini, terkait sering terjadinya hiburan orgen tunggal yang berlangsung hingga larut malam, pemerintah wajib mengeluarkan perda tentang larangan terhadap pemilik hayatan dan pemilik usaha hiburan orgen tunggal harus mentaati batas waktu jam yang sudah ditentukan, jika terdapat ditemukan bagi masyarakat yang tidak men- taati aturan batas waktu izin keramaian, maka yang bersangkutan akan kami tindak secara hukum.

” Kami dari pihak kepolisian mengeluarkan izin keramaian
Sampai pada pukul 17.00 WIB karena selama ini,  masyarakat, banyak yang meminta toleransi maka kepolisian memberi waktu toleransi hingga pukul 21.00 WIB karena menurut masyarakat pada waktu jam tersebut masih banyak tamu undangan,sementara saya juga meminta terhadap jajaran Mapolsek yang ada di wilayah kabupaten Tubaba,
jika masih ada masyarakat yang masih melangsungkan hiburan orgen tunggal hingga larut malam, saya tegaskan agar dapat ditindak secara tegas,guna antisipasi hal-hal yang tidak di inginkan seperti gangguan Kamtibmas pada malam hari,” tukasnya.
(MDSnews/SANUR /ARPANI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *