YLKI Lampung Kecam Toko Saenda Natar

Bandar Lampung LAMPUNG PROVINSI TERBARU

Bandarlampung,- ( MDSnews)–Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung, Subadra Yani mengecam tindakan Toko Saenda Natar diduga telah menjual Mesin cuci dalam kondisi rusak.

Menurut Subadra, seharusnya pihak toko terlebih dahulu memberikan jaminan dengan mencoba barang tersebut didepan pelanggan saat berada ditoko, juga setelah diantarkan kerumah pelanggan.

“Seharusnya pihak toko jangan main kasih begitu aja,” ucap Subadra.

Bahkan dirinya menegaskan perihal konsumen yang merasa dirugikan oleh Toko tersebut, setidaknya dia (Toko Saenda) dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelanggan.

“Bila perlu apa saya hubungi dan datangi toko itu (Saenda Natar),” tegas Subadra, usai awak media konfirmasi terkait persoalan konsumen membeli barang rusak. Senin (9/7/2018).

Diberitakan sebelumnya, Pelanggan Toko Saenda di pasar Natar, Lampung Selatan kecewa usai membeli mesin cuci rusak merek Polytron seharga Rp1.7 juta.

Pasalnya, setelah beberapa hari dibeli, disaat akan mencoba mencuci justru mesin cuci tersebut dalam keadaan rusak (mati).

Menurut Rosid, pembeli yang merasa dikecewakan oleh pihak Toko tersebut mengatakan dirinya baru tahu kondisi mesin cucinya tak berfungsi saat akan mencoba mencuci pakaian pada sore tadi Minggu (8/7/2018).

Padahal menurutnya, sejak dibeli pada Kamis (5/7/2017) kemarin, hingga saat ini kondisinya tidak dibuka sama sekali, tetapi, begitu saat akan mencoba dicuci justru kondisi mesin malah mati.

“Saya beli kondisi baru, begitu dicoba mati, pas saya datang ke Tokonya pegawainya datang kerumah untuk melihat kondis mesin cucinya.” terangnya.

Menurut pegawainya yang mengantar mesin cuci kemarin mengatakan jika barangnya sudah dicek terlebih dahulu dalam kondisi menyala. Akan tetapi begitu saat menyaksikan dirumah pelanggan yang merasa dirugikan dirinya mengatakan kondisi mesin hanya timernya saja yang menyala.

“Harus ke service centernya mas,” jelas pegawai toko Saeda.

Melihat kondisi mesin cuci yang baru dibeli ternyata rusak, dirinya balik lagi ketoko tersebut untuk mendapat penjelasan dari pemilik toko.

Saat dikonfirmasi terkait barang rusak yang dijual kepada pelanggan, Yogi selaku pemilik toko mengatakan jika kerusakan yang terjadi setelah dibeli pelanggan itu sepenuhnya tanggungjawab Brand tersebut (Polytron).

“Kita hanya menjual aja, bukan tanggungjawab toko lagi,” jelas Yogi.

Dirinya menyarankan jika kerusakan terjadi setelah dibeli, harus menghubungi call center yang tertera di buku garansinya.

“Nanti tukang servicenya datang kerumah, mau membetulkan,” sambungnya.

Saat ditanya mesin yang baru dibeli jika diservis berarti sudah menjadi barang rusak, dirinya berkilah karena memang diluar tanggungjawabnya selaku toko.

“Kita baru pakai, masa harus diservis, itu sama saja saya beli barang bekas,” jelas pelanggan yang merasa kecewa sambari pergi dari toko yang menjual mesin cuci rusak. (AR).

Diketahui, Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Menjelaskan hak dan kewajiban konsumen ada pasal 4 pada bab ke III.

Hak konsumen adalah:

hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsurnsi barang dan/atau jasa;hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan / atau jasa yang digunakan;hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;hak untuk mendapatkan komnpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 5

Kewajiban konsumen adalah:

membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Bagian Kedua

Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Pasal 6

Hak pelaku usaha adalah:

hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan / atau jasa yang diperdagangkan;hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 7

Kewajiban pelaku usaha adalah:

beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan pcnggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. (MDSnews/Red/net).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *