PRINGSEWU(MDSnews)–Jajaran Polsek Gadingrejo berhasil menangkap Heri Saputra (23) warga Desa Penengahan, Kecamatan Gedong Tataan, kabupaten Pesawaran yang buronan tindak pidana pencurian pemberatan kendaraan motor pada tahun 2017 lalu.
Kapolsek Gadingrejo AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus, I Made Rasma mengatakan penangkapan tersangka Heri atas dasar Laporan Polisi nomor : LP / B-223 / X / 2017 / LPG / RES TGMS / SEK GADING, Tanggal 31 Oktober 2017 tentang telah terjadinya TP.Curat (Ranmor). Selain itu juga Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor : DPO / 25 / XI / 2017 / Reskrim, tanggal 01 November 2017.
“Tersangka kita tangkap berdasarkan hasil penyelidikan pada hari Rabu (11/7) sekira jam 13.00 wib di Jalan Raya Pekon Gadingrejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu,”ungkap Press Realese melalui Humas Polres Tanggamus, Rabu (11/7).
Menurut Sarwani, bahwa kronologis kejadian pada saat itu pelaku Heri mengambil sepeda motor Suzuki Satria FU warna Hitam Abu-abu No Pol BE 6129 FN tahun 2010 milik korban Hermawan (24) warga Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo, kabupaten Pringsewu sekira jam 02.00 wib pada tanggal 22 Oktober 2017 lalu.
“Pelaku saat itu mengambil sepeda motor milik korban yang sedang diparkir dihalaman rumahnya dalam kondisi terkunci stang dengan menggunakan 1 buah kunci leter T,”kata dia.
Lanjut Sarwani, Untuk saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Gadingrejo guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatan tersangka bisa terancam akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,”Tandasnya.(MDSnews Nanda Trijaya)