DPRD Tubaba Minta Kejari Tuba Periksa Kepsek SMAN 1 Tuba Tengah

DAERAH LAMPUNG TERBARU Tulang Bawang Barat

TUBABA,(MDSnews)–menyikapi keluhan dari sejumlah wali murid atas pungutan uang sebesar 740.000, yang diwajibkan pihak sekolah terhadap siswa dan siswi dengan dalih untuk biaya rigesterasi daftar ulang biaya SPP 3 bulan dan bangku kelas pada ajaran baru tahun 2018 yang dilakukukan oleh pihak sekolah SMAN 1 Tulang Bawang Tengah (Tuba Tengah) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tubaba melalui ketua komisi B, Edison. SH.MH. menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak sekolah dan wali murid guna hearing dengar pendapat duduk satu meja pada hari senin (16/7/2018).

Hal itu dikatakan oleh Edison. SH.MH.bidang pengawasan pendidikan, berdasarkan pemberitaan dari temen-temen media, kami wakil rakyat, menyikapi keluhan dari sejumlah wali murid.Atas kebijakan yang dilakukan oleh pihak sekolah SMAN 1 Tuba  Tengah, yang telah membebankan biaya sebesar Rp 740.000,
terhadap wali murid /siswa- dan siswi, yang tengah mengenyam ilmu dunia pendidikan disekolah tersebut.
” Tindakan semacam itu dengan dalih apapun tidak dibenarkan, itu sudah tindakan pungutan liar yang tidak dibenarkan oleh aturan, terang Edison. SH,MH. kamis(12/7/2018) saat di hubungi medinas lampung melalui telpon selulernya.

Seharusnya lanjut Edison kepala sekolah SMAN 1 Tuba Tengah lebih memahami peraturan tentang dunia pendidikan, yang harus ditaati, Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia, tentang Larangan Pungutan Dana di Sekolah dengan bentuk apapun, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.bahwa pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat.

Edison. SH.MH.menuturkan pihak sekolah telah didukung dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
jadi sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar dalam bentuk apapun.

Dalam Undang-undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB) mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat, hal itu dikarenakan pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara) untuk itu saya juga mendesak pihak kejaksaan negeri tulang bawang agar dapat turut serta menelaah pungutan liar biaya Rp740.000, serta mengaudit dana BOS yang dikelola oleh kepala sekolah Sirdin efendi,S.Pd.

Dalam hukum pidana secara umum yang mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah ,” pungkasnya. (MDSnews/Arpani/Sanur).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *