Lambar ( MDSnews)- Team Resmob Polda Lampung dibantu Anggota satuan Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil mengungkap para pelaku tindak kejahatan perampokan lintas provinsi, kedua pelaku yang berhasil diamankan SKR(33) dan H(30) kedua nya warga Oku Sumatra Selatan, kedua pelaku diringkus di Sumatera Selatan, Palembang Sabtu (14/07) sekitar pukul 09:00 Wib .
Keterangan Kapolres Lampung Barat, AKBP, Tri Suhartono, ketika dihadapan wartawan Medinas Lampung kedua pelaku merupakan pelaku perampokan lintas provinsi bahkan target operasib( TO) polres lampung Barat, keduanya dalam melakukan aksi tidak segan segan melukai korban, jelas Kapolres.
Lanjut Kapolres ketika akan di lakukan penangkapan kedua pelaku sempat melakukan perlawanan,”Team anggota sempat di keroyok oleh kedua Pelaku tersebut, dengan alhamdulillah kesigapan anggota berhasil mengaman kan keduanya dengan tindakan tegas dan terukur Melumpuhkan kedua pelaku “ucap Tri Haryono.
Ditegas Tri Suharto, Modus operandi para pelaku dalam menjalankan akasinya dengan mendobrak pintu rumah korbannya.”mereka lalu mengintimidasi korban,agar bisa memberi tahu dimana mereka menyimpan barang berharga, para pelaku dalam menjalankan aksi perampokan di wilayah hukum polres Lampung Barat, sudah dua kali di kecamatan Sumber Jaya dan Belalau, tegasnya.
Lanjut kapolres, para pelaku tidak segang-segan melukai korban bila melakukan perlawanan, dan lebih sadis lagi pelaku pernah memperkosa korbannya lalu menggondol hasil curiannya.”Para pelaku bukan warga Lampung Barat”Terangnya
Tindakan tegas terukur Team anggota polisi, salah seorang pelaku (SKR) meninggal di perjalanan Saat di bawa ke Rumah Sakit Ali Muddin Umar, sementara (H) menjalani perawatan anggota medis di rumah sakit.
Dari keterangan dokter IGD Mipta, kedua Pelaku 1 (satu) meninggal dunia dan 1 (satunya) dalam perawatan” ditemukan ada Dua luka tembak, terdapat di bagian dada dan bagian kaki, sementara H tertembak di bagian kaki”terangnya
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti,satu buah pucuk senjata pistol rakitan dengan beberapa butir peluru dan satu buah celurit.
selanjutnya para pelaku akan di dijerat pasal 365 Pencurian dan kekerasan (curas ) dengan Ancaman hukuman maksimal Mati atau seumur hidup.
Reporter : Frans & Rosandi
Editor : Bulloh