Pesawaran (MDSnews)–Diduga mengedarkan narkoba, GS (37) warga Jalan M.Agus Salim, Gang M. Ali, Kelurahan Kelapa Tiga Permai, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung diringkus Satnarkoba Polres Pesawaran.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pesawaran AKP M. Fathurahman mendampingi Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, tersangka ditangkap anggota Satres Narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Tersangka GS ditangkap petugas di wilayah Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, berserta Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu sabu, sebanyak 15 bungkus kecil, “jelasnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan dari tersangka GS petugasnya melakukan pengembangan dan berhasil menagkap tersangka AG (28) yang meruapakan Desa Bernung, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
“Kedua tersangka dan barang bukti diamankan Satresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut serta di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Keduanya di jerat pasal pasal 111 atau pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara,”ujarnya. (Dedi/MDSnews).