PRINGSEWU( MDSnews)– Terduga Seorang pemilik Narkoba jenis Sabu berinisial JB (35) tak berkutik ketika diamankan petugas Patroli Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus di Jalan Raya Pekon Sukoharjo 3 Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu Jumat (13/7) sekitar pukul 01.30 Wib.
Petugas juga mengamankan barang bukti dari pemilik konter dibilangan Sukoharjo tersebut berupa plastik klip berisi kristal Sabu yang dibungkus kertas alumunium foil.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kapolsek Sukoharjo AKP Wahidin mengungkapkan, pelaku diamankan dinihari kemarin Jumat beserta barang bukti ucap Wahidin.
“Lanjutnya Pelaku diamankan ketika petugas melaksanakan patroli antisipasi kejahatan di Jalan Raya Sukoharjo 3,” ungkap AKP Wahidin, Sabtu (14/7) siang.
Ditambahkan Kapolsek, guna untuk pemeriksaan lebih lanjut saat ini pelaku dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus.
“Atas perbuatannya, JB terancam pasal 112 atau 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” pungkas.
Reporter : Nanda Trijaya
Editor : Bulloh