Pembakaran Lahan Tebu, PT PSMI dan BMM Dapat Kecaman dari Berbagai Pihak

DAERAH LAMPUNG TERBARU Way Kanan

WAY KANAN,  (MDSnews)–pembakaran tebu yang di lakukan pihak perusahaan maupun mitra mandiri PT. PEMUKA SAKTI MANIS INDAJ (PSMI ) dan BUMI MADU MANDIRI (BMM) yang ada di kecamatan Negara Batin,Pakuan Ratu, Bahuga dan Negeri Besar mendapat banyak kecaman dari masyarakat khusus nya Masyarakat dua kecamatan yaitu Negeri Besar dan Negara Batin, Minggu 15 juli 2018.

Meski sudah beberapa kali di beritakan Namun belum ada tindakan tegas yang di lakukan oleh aparat penegak hukum maupun pemda setempat.

Saat di hubungi media, Wahono salah satu warga kampung Sribasuki kecamatan Negeri Besar Mengeluhkan, kegiatan yang di lakukan pihak pengusaha sangat mengganggu masyarakat selain dari asap nya juga debu-debu sisa pembakaran berterbangan mengotori teras-teras rumah, kamar, sumur bahkan pakaian yang sedang di jemur.

“Saya berharap kepada wakil rakyat tolong perjuangkan nasib kami, apakah pembakaran lahan saat memanen tebu itu sudah sesuai prosedur,”ujar nya.

Di tempat yang berbeda Ahmad Husaini selaku Ketua PK KNPI kecamatan Negeri Besar kabupaten Way Kanan berharap kepada pemerintah daerah, Provinsi maupun Pusat (Bupati, Gubernur dan presiden) untuk segera merespon hal ini karna, bukan kali ini saja terjadi, tapi sudah berlangsung sejak lama namun tidak ada perhatian khusus dari yang berwenang.

“Harapan saya tolong pemerintah dan pihak yang berwenang segera bertindak tegas,sudah berapa kali berita terbit dan saya tanyakan kepada aparat penegak hukum jawaban nya “sudah kami periksa” kami butuh tindakan tegas nya bukan cuma di periksa periksa aja, jangan kesan nya aparat mau pun pihak yang berwenang condong ke pihak pengusaha, Sejauh ini perusahaan di anggap melanggar Larangan-larangan tersebut,meski diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),namun tidak membuat pihak perusahaan patuh,”ujar nya

Menanggapi hal ini,anggota komisi I DPRD Way Kanan,Sahdana S.pdi selaku wakil rakyat berharap pihak berwenang segera menindak lantuti keluhan masyarakat.

“Tolong pihak yang berwenang untuk segera merespon keluhan masyarakat sekali lagi TINDAK LANJUTI bukan cuma di panggil setelah itu diam,kalau cuma memanggil saya juga bisa tapi itu bukan wewenang saya untuk mengekskusi nya,apa karna perusahaan banyak uang nya kita diamkan sementara masyarakat yang telah menjadikan kita di kursi pemerintahan tidak kita dengarkan jeritan nya,”ujar sahdana.(MDSnews/Husein).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *