LAMPUNG BARAT,(MDSnews)–Satres Narkoba Kepolisian resor (Polres) Lampung Barat (Lambar) bersama Tim gabungan Kepolisian Sektor (Polsek) Sumber jaya berhasil meringkus pelaku penyalahguna Narkotika yang memiliki senjata api (Senpi) rakitan inisial (TT) warga pekon Cipta Waras kecamatan Gedung Surian, Sabtu (14/7/2018) dikediamannya.
Setelah melalui penggeledahan oleh Tim gabungan kepolisian dirumah kediaman pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu buah kantong plastik kecil yang berisikan yang diduga paket jenis sabu, satu pucuk yang diduga senpi rakitan, 2 plastik klip sisa paka,satu buah hand phone (HP) Nokia warna hitam,2 buah alat hisap (bong), 1 buah pipet, dan uang sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) serta turut diamankan
satu unit mobil Vios dengan nomor polisi B 5460 MW.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku TT diamankan di Polsek Sumber Jaya dan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951.
Reporter : Frans
Editor : Sahrudin