Warga Pekon Menggala Pelaku Curas Diringkus Dilereng Gunung

DAERAH HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG Tanggamus TERBARU

TANGGAMUS(MDSnews)- Seorang tersangka berinisial BS (20) pemuda yang selalu membekali dirinya senjata tajam dan bahkan tidak segan segan melukai korbannya saat beraksi melakukan curas, sudah tercatat 6 kasus yang di lakukan ditempat berbeda meliputi Curanmor dan Jambret yang rata-rata dilakukan di Wilayah Kota Agung Timur,  BS (20) merupakan warga Pekon Menggala Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus Lampung, berhasil diringkus di atas Lereng Gunung, sekitar 1 km dari pemukiman Dusun Piabung Sukabanjar,” Sabtu (14/7/18) sekitar pukul 23.00 Wib, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka terpaksa menghuni hotel prodeo  Polsek Kota Agung Polres Tanggamus.

Tersangka merupakan pelaku curas yang dikenal licin dan sadis setiap hari pelaku selalu membekali dirinya senjata tajam bahkan dalam melakukan aksinya tersangka tidak segan melukai korbannya, bahkan beberapa kasus yang sudah dilakukan pelaku seperti Curanmor, Jambret dilakukan BS (20) di Wilayah hukum polsek Kota Agung bahkan pernah mencuri sepeda motor di Kemiling Bandar Lampung BS terpaksa dilumpuhkan kaki kanannya karena melawan petugas, Saat petugas melakukan pengembangan kasus tersebut.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mengatakan BS ditangkap tadi malam, Sabtu (14/7/18) sekitar pukul 23.00 Wib.

“Tersangka BS ditangkap dipersembunyiannya di Gubuk perkebunan didiatas gunung Lereng Gunung, sekitar 1 km dari pemukiman Dusun Piabung Sukabanjar,” ucap AKP Syafri Lubis, Minggu (15/7) siang.

Lanjutnya, penangkapan awal tersangka BD berdasarkan laporan korban Curas, Korban Luke Haryanti (21) mahasiswa asal Bandar Lampung saat melintas bersama temannya Desi menuju Kecamatan Limau.

Sesampainya korban di Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur dijambret tersangka bersama 3 temannya, awalnya para pelaku memberhentikan korban dan menodong korban sambil merampas tas korban yang berisikan 1 HP Samsung A5, KTP dan uang tunai sebesar Rp.200 ribu.

“Dalam perkara tersebut, 2 temannya Hermansyah dan Suwanto telah ditangkap terlebih dahulu, 1 pelaku masih DPO berinisial FA,” tegasnya.

Kapolsek menjelaskan, 6 kasus tindak pidana meliputi TKP di Pekon Menggala, Kota Agung Timur (2016), Curanmor di Ketapang Limau (2014), Curanmor di Kemiling Bandar Lampung (2017), Curanmor di Pugung (2017), Curat di Pekon Sukabanjar Kota Agung Timur (2018), Curas Jambret di Pantai Piabung (2018).

Ditambahkan tersangka menuturkan, usai melakukan kejahatannya, dia kabur ke Tangerang, “Baru 3 hari pulang karena ditangerang menganggur kemudian kembali ke rumah dan bersembunyi di kebun,” tuturnya

“Pada saat pengembangan perkara lainnya, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas, kemudian diberikan tindakan tegas terukur dikaki kanannya, setelah perawatan baru kita bawa ke Polsek,” jelas AKP Syafri Lubis.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal 365 KUHP Pidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.
Reporter : Nanda Trijaya

Editor      : Bulloh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *