Warga Way Gelang Diduga Pengedar Sabu Diringkus Polisi

DAERAH HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG Tanggamus TERBARU

TANGGAMUS( MDSnews) – Kepolisian Sektor Polsek Kota Agung Polres Tanggamus dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengamankan  AZ(31) penyalahguna Narkoba Warga Pekon Way Gelang Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus, Minggu (15/7/18) dinihari.

Pelaku AZ (31) diamankan di rumahnya, sekitar pukul 02.00 Wib, dari tangan AZ turut disita barang bukti 3 bungkus plastik berisi sabu, 5 plastik kosong sisa pakai, alat hisap sabu/bong, kaca pirek dan korek api.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mengatakan, barang bukti sabu diamankan didalam magicom tidak terpakai dan alat hisap sabu/bong ditemukan di dinding dapur rumah pelaku, pelaku ditangkap berdasarkan penyelidikan bahwa pelaku diduga sebagai pengedar Sabu,” ucap Syafri Lubis.

Lubis menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku barang bukti sabu yang ditemukan merupakan sisa penjualan karena pelaku sudah lama memperjualkan Narkoba. “Selanjutnya kita akan dilakukan pengebangan tempat pelaku membeli Sabu,” jelasnya.
Guna penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus. “atas kejahatannya, pelaku terancam pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
Reporter  : Nanda Trijaya
Editor       : Bulloh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *