Polsek Pringsewu Kota Berhasil Mengevakuasi Mengamankan Pelaku Curanmor Dari Kepungan Massa

DAERAH HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG Pringsewu TERBARU

Pringsewu ( MDSnews)  Belum sempat membawa lari jauh hasil curiannya, Seorang pemuda berinisial EP (28) warga Pekon Sukanegeri, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, terpaks dirawat secara intensif oleh tim medis rumah sakit lantaran dihakimi warga masyarakat di Kecamatan Ambarawa, karena kepergok hendak membawa lari sepeda motor milik warga setempat. Beruntung petugas Polsek Pringsewu Kota berhasil mengevakuasi sekaligus mengamankan pelaku dari kepungan massa.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Andik Purnomo Sigit, SH. SIK. M.Si mengatakan, peristiwa terjadi pada Jumat (20/7) sekitar pukul 20.45 Wib. Dimana korban Oki baru pulang kerumahnya dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Supara X milik Joko Pramono (54), setelah memarkirkan motor Oki lupa untuk menutup pintu pagar setelah menaruh roda dua yang ia gunakan dihalaman rumah. Ditambah lagi, kunci sepeda motor itu masih dalam posisi tergantung. Melihat kondisi tersebut, pelaku tidak menyianyiakan waktu untuk melancarkan aksi kriminalnya.

Akan tetapi, lanjut Kapolsek, belum sempat membawa lari jauh hasil curiannya tersebut, yakni sekitar 10 menit, Anjar ibu dari Oki keluar rumah dan memergoki pelaku tengah berusaha membawa lari sepeda motor yang terparkir di halaman rumahnya tersebut. Spontan ibu Anjar berteriak ‘Maling’ terhadap pelaku. Pelaku yang mendengar teriakan tersebut langsung berupaya mendorong sepeda motor curiannya berwarna merah silver itu sambil berusaha untuk menghidupkannya.

“Karena bawaan panik dan takut, akhirnya pelaku tidak bisa menghidupkan sepeda motor curian itu. Dan juga pak Hadi Saputro suami dari ibu Anjar langsung keluar mengejar setelah mendengar teriakan istrinya maling-maling. Kemudian pelaku meninggalkan roda dua curiannya begitu saja karena tidak bisa dihidupkan. Tapi hanya berjarak 30 meter, dan dibantu warga setempat lokasi kejadian, pelaku berhasil ditangkap. Dan anggota yang mendapatkan informasi itu langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku,” ujar Kapolsek mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK., M.Si. Sabtu (21/7) sore.

Ia menambahkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan kunci leter ‘Y’ dan besi yang diruncingkan untuk alat menjebol kontak motor. Satu buah dompet berwarna hitam yang berisikan fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) pelaku, satu buah handphone berwarna hitam merk Advan Hammer. Dan juga mengamankan sepeda motor yang sempat hendak dicuri oleh pelaku sebagai barang buktinya.

“Pelaku saat ini masih observasi dan dirawat di RSUD Pringsewu, belum dimintai keterangan lebih lanjut perihal aksinya tersebut.”pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHPidana dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Reporter  : Nanda Trijaya

Editor        : Bulloh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *