TUBABA,(MDSnews)–Terkait dugaan penggelapan dana Bantuan Sosial (Bansos) dari pemkab Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang dikucurkan ke Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tubaba sejak 2009-2018. Inspektorat menunggu data Realisasi anggaran Bansos PCNU dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Tubaba.
Sebagai tindak lanjut hal tersebu, Inspektorat Tubaba telah melakukan pemanggilan terhadap BPKAD pada jum’at lalu sebagai upaya pengecekan dan pemeriksaan atas realisasi dan pertanggung jawaban dana Bansos PCNU Tubaba yang diduga sarat dengan penyelewengan anggaran.
Kepala Inspektorat Tubaba, Bustam Efendi didampingi Inspektur Pembantu (Irban) 1 Erawan mengatakan bahwa, pada jum’at kemarin pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap BPKAD untuk menyerahkan seluruh data Bansos PCNU yang diberikan oleh pemkab Tubaba.
” Hari ini, senin (23/7/2018) BPKAD baru menyerahkan dua berkas Bansos PCNU tahun 2015 dan 2018, sementara data Bansos lainnya masih kita tunggu dari BPKAD sebab, menurut pihak BPKAD data tersebut telah tersimpan dalam gudang ,” Ujar Erawan saat ditemui MDSnews, senin (23/7/2018) diruang kerjanya.
Diterangkan lebih lanjut olehnya bahwa nantinya setelah dilakukan pemeriksaan seluruh data yang diberikan oleh BPKAD dan manakala ditemukan adanya dugaan penyimpangan atas Bansos tersebut, Inspektorat akan rekomendasika ditindak dan diperiksa penegak hukum.
” Berdasarkan MOU dari tiga lembaga DPRD, Kejaksaan dan Kepolisian serta Inspektorat tidak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Ormas manapun, artinya jika ditemukan adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana Bansos oleh ormas itu kewajiban pihak penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut ,” terangnya
Sementara itu terkait dugaan penggelapan dana Bansos oleh Ketua PCNU Sugito.AS sejak tahun 2009-2018 lalu, dijelaskan Erawan bahwa pihak Inspektorat Tubaba tidak dapat melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait, sebab kewenangan itu sudah sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Kepolisian dan Kejaksaan hal tersebut bedasarkan MOU tiga lembaga.
(MDSnews/Arpani/Sanur)