Eksekusi Tindak Pidana Pemilu Suyadi Divonis Satu Bulan   Denda Satu Juta Rupiah

DAERAH LAMPUNG Pringsewu TERBARU
Pringsewu ( MDSnews)—Penanganan Kasus Tindak Pidana Pemilu saat pelaksanaan Pilgub 27 juni lalu, oknum Kepala SMAN 1 Pardasuka yang dilaporkan Panwascam dan Gakumdu telah terbukti melakukan Kampanye pilgub sementara diketahui oknum tersebut seorang pegawai negeri sipil dan menjabat Kepala Sekolah.
Pelanggaran pilgub lalu terkesani meninggal duka bagi oknum kepala sekolah SMAN 1 Parda Suka pasalnya, pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu mengeksekusi terpidana Drs Suyadi MM yang beprofesi sebagai Kepala Sekolah SMAN 1 Pardasuka .Senin (23/7/18).
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Asep Sontani SH, CN mengatakan bahwa Pelaksanaan Eksekusi oleh jaksa ini berdasarkan Putusan PN Kota Agung Nomor Putusan 120/Pid,Sus/2018/PN Kot. Yang mana putasan ini telah berkekuatan hukum tetap.
Bahwa dalam putusan ini terpidana Suyadi di Vonis Pidana Penjara selama Satu Bulan dan Denda sebesaar Satu Juta rupiah, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti 1 bulan penjara karna terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah dan melakukan tindak pidana
“dengan sengaja selaku aparatur sipil  negara membuat tindakan yang menguntungkan salah satu Pasangan Calon, Ucap Asep.
Reporter    : Nanda Trijaya
Editor         : Bulloh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *