TUBABA,(MDSnews)– Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah daerah kabupaten (Pemdakab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) akan kembali ditata guna memaksimalkan kedudukan, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) di masing-masing OPD yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Sofyan Nur, S.Sos, M.IP, kepala bagian (Kabag) Hukum setdakab Tubaba menjelaskan, penataan OPD tersebut, menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, penataan OPD tersebut karena dipandang perlu dilakukan evaluasi pada beberapa bagian di Sekretariat Daerah, sehingga diharapkan kelembagaan dan personil dimasing-masing OPD dapat semakin maksimal, mandiri dan independen.
” Untuk saat ini, penataan OPD kita fokuskan pada bagian-bagian yang ada di Sekretariat Daerah. Terkait hal itu, kita sedang menyususn Draft Perbup (Peraturan Bupati) tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Nomor 41 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Tubaba,” ungkapnya didampingi Kasubbag Penyusunan Produk Hukum Daerah Budi Sugiyanto,SH saat ditemui MDSnews, senin (23/7/2018) di ruang kerjanya.
Dalam penataan OPD tersebut, lanjutnya, ada 6 (Enam) Bagian di Sekretariat Daerah yang akan mengalami perubahan nomentklatur (tata nama) dan tupoksi. Antara lain pada Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Bagian Administrasi Wilayah Tiyuh (Adwil), Bagian Administrasi Pembangunan ((Adbang), Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, Bagian Umum dan Protokol, dan Bagian Tata Usaha Keuangan.
Dari 6 bagian tersebut, 4 (Empat) bagian rencananya akan berubah nomenklaturnya, yakni Administrasi Wilayah Tiyuh berubah menjadi Administrasi Tiyuh, Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa menjadi Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, Bagian Umum dan Protokol menjadi Bagian Umum dan Perlengkapan, Bagian Tata Usaha Keuangan menjadi Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol.” Sedangkan lainnya ada beberapa perubahan nomenkalatur pada sub-sub bagian,” jelasnya.
Dikatakan lebih lanjut oleh Sofyan bahwa akan dibuntuk juga Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). Hal ini melaksanakan ketentuan Pasal 75 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.” Kepala UKPBJ pada unit kerja tersebut secara ex officio akan dijabat oleh Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekreteriat Daerah,” tandasnya.
Selain pada bagian di Sekretariat daerah, imbuhnya, penataan OPD juga akan dilakukan pada Dinas Kesehatan yakni Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum. Hal ini menurutnya, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 121 Peraturan Pemerintan Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 29 Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Kabupaten Tubaba.
” Saat ini, RSUD masih berdiri sendiri dan beberapa jabatan masih diisi pegawai struktural. Jadi pengisian jabatan pada RSUD tersebut nantinya akan disesuaikan dengan PP tersebut. Misalnya, untuk Jabatan Direktur Rumah Sakit adalah sebagai jabatan fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan. Karena ketentuan tersebut paling lambat dilaksanakan 2 tahun sejak PP tersebut berlaku, maka kami sudah mulai menyusun perbupnya, sehingga bulan ini juga diharapkan sudah selesai,” pungkasnya.
(MDSnews/Sanur)