TUBABA,(MDSnews)–Sebanyak 77 unit bangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) yang sudah beroprasi selama ini di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) terindikasi sebanyak 59 bangunan Tower BTS Bodong, diduga
ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Wakil Bupati Tubaba diminta turun tangan selamatkan kebocoran PAD Bumi ragemsai mangei wawai.
Ternyata ada 59 unit bangunan tower BTS, di kabupaten Tubaba selama ini
belum mengantongi surat dokumen perizinan dari Dinas Perizinan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (PPTSP) kabupaten Tulang Bawang Barat segera bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mentaati aturan guna mendongkrak peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Tubaba berdasarkan Perda nomor 06 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan tertentu.
” Berdasarkan dekumen yang sudah tercatat di dinas kita saat ini hanya baru sebanyak 18 Tower BTS yang sudah resmi mengantongi surat perizinan lengkap dari Dinas P2TSP kabupaten Tubaba ,” tegas Lukmansyah, senin (23/7/2018) kepada MDSnews, saat ditemui diruang kerjanya.
Lukmansyah,menegaskan
saat ini pihaknya sedang melakukan kordinasi dengan pihak kepalo tiyuh (desa) dan kecamatan yang ada di kabupaten Tubaba, agar kita bisa mengetahui secara rinci berapa jumlah tower BTS di kabupaten Tubaba ini yang sudah mendirikan bagunan tower akan tetapi pelaku usaha belum mengantongi surat perizinan dari dinas P2TSP kabupaten Tubaba. ” Untuk itu saya berharap kepada dinas
komunikasi dan informatika
(Kominfo) untuk segera menertibkan Tower BTS yang selama ini banyak yang belum ada izin dari dinas PPTSP Tubaba,” harapnya.
Diterangkan Lukmansyah bahwa pada tahun anggaran 2018, memang pihaknya ingin melakukan Sosialisasi berkaitan dengan administrasi, karena selama ini belum pernah ada soalisasi. Tetapi sementara belum bisa, sebab untuk melaksanakannya ada kendala anggarannya belum ada. Kalau sudah ada sosialisasi, memberikan pemahaman melalui aparatur Kecamatan, Tiyuh pelaku usaha dan masyarakat masih di kesampingkan maka kita akan mengambil tindakan jika ada temuan yang bersifat merugikan daerah dan berdasarkan Perda 6 tahun 2012 tentang Retribusi perizinan tertentu.
Sementara itu salah satu tugas Kominfo Tubaba menurut Lukmansyah sejogyanya harus bergandengan dengan Pol PP untuk melakukan pengawasan terhadap Tower BTS yang izinnya sudah tidak berlaku lagi, jika ada yang begitu maka ambil tindakan tegas hingga pemutusan sementara.
” Saya saat ini meminta Camat untuk menyurati Kepala Tiyuh untuk mendata jumlah BTS yang ada di Tiyuh, sehingga akan kita ketahui jumlah rielnya.Awal bulan Agustus 2018 ini, akan kami surati Camat agar meminta pendataan Tower BTS di setiap Tiyuh secara riel, untuk meningkatkan PAD didaerah Bumi ragemsai mangei wawai ini,” pungkasnya.
Di tempat terpisah, berdasarkan keterangan Dinas Kominfo Tubaba melalui Kepala Bidang (kabid) Postel dan Telekomunikasi, Puryanto menjelaskan bahwa hingga saat ini tahun 2018, justru BTS yang lengkap izinnya dan terdaftar di Dinasnya hanya ada 77 Tower.
” Mulai dari penyerahan semasa Dishub ada 60 BTS yang diserahkan ke Kominfo sekarang ini sudah lengkap dukomennya hingga berjumlah 77 BTS yang telah berizin, seharusnya dinas perizinan satu pintu itu ada dokumennya, tanya dengan kepala dinas sebelumnya, siapa kepala dinasnya. Misalnya pak Marwan kepala dinas sebelumnya, ya ditanya dulu dengan beliau, disamping Kominfo juga sedang menelusurinya ,” Terang Puryanto, senin (23/7/2018) kepada MDSnews melalui sambungan telponnya.
Sementara terkaitan dengan izin semasa menginduk di Kabupaten Tulang Bawang sebelum dimekarnya Kabupaten Tubaba, Puryanto menjelaskan bahwa hingga saat ini ada sebagian dokumen yang telah diperbaharui melalui perizinan di wilayah Tubaba. ” Ada sebagian perizinan yang telah diperbaharui, tetapi untuk dinas kami, hanya sebatas memberikan rekomendasi izin wilayah ,” tukasnya. (MDSnews/Arpani/Sanur)