TUBABA,(MDSnews)– Sebanyak 36 Pengusaha hiburan orgen tunggal sepakat batas waktu hiburan orgen tunggal dibatasi dan ditutup sampai pukul 18.00 WIB serta tidak menyajikan aliran musik disco (remix).Hal tersebut,
Menindak lanjuti edaran dan Instruksi kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Kepala Kepolisian Daerah
(Kapolda) Lampung Irjen.Pol Drs.Suntana MSi. dan Kapolres Tulang Bawang (Tuba) AKBP. Raswanto Hadiwibowo,SIK. M.Si tentang sosialisasi pelaksaan batas waktu hiburan orgen tunggal pada malam hari nomor polisi 02/XII/95 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan mayarakat.
Hal itu dikatakan Kapolsek Tumijajar IPTU.Aladin efendi, SH saat kegiatan sosialisasi kesepakatan bersama aturan waktu pelaksanaan hiburan orgen tunggal ditingkat Tiyuh yang dihadiri oleh camat Tumijajar dan camat Tuba udik serta kepalo Tiyuh (Desa) dan
Danramil Tuba udik dan seluruh pemilik usaha orgen tunggal tokoh masyarakat yang berlangsung di kantor kelurahan dayamurni pada Rabu (23/7/2018).
” Dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung antara pihak kepolisian Tumijajar dan pengusaha hiburan orgen tunggal dan kuda lumping tersebut, sepakat batas waktu kegiatan hiburan orgen tunggal sampai dengan pukul 18.00 WIB harus ditutup serta sepakat tidak menyajikan minum-minuman keras dan menyajikan aliran musik remix,
sementara untuk kegiatan hiburan seni budaya musik religi jengger klasik wayang kulit tidak ada batas waktunya,” terang Aladin.
Sementara itu IPTU.Aladin Efendi,SH juga menghimbau kepada pemilik usaha orgen tunggal agar dapat berkomitmen mentaati kesepakatan MOU serta penandatangan kesepakatan antara pemilik usaha orgen tunggal dan kepolisian sektor Tumijajar, yang sudah di sepakati pada hari rabu (23/7/2018) agar dapat ditaati, jika nantinya masih ditemukan pemilik usaha orgen tunggal dan masyarakat yang masih melangsungkan hiburan orgen tunggal dan kuda lumping mengabaikan batas waktu yang sudah disepakati, maka
acara tersebut akan kita bubarkan dan tuan rumah dan pemilik usaha orgen tunggal akan kita proses sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku.
Dijelaskannya bahwa, berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara Republik Indonesia nomor 4168 KUHP pasal 510 tentang keramaian umum 2-3, Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 60 tahun 2017 tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya dan pemberitahuan kegiatan politik Juklak Kapolri nomor polisi 02/ XII/95 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan mayarakat.
Tim terpadu pengawas lanjut Aladin yang akan mengawasi kegiatan masyarakat dimalam hari membuat kesepakatan bersama, yang berisikan kesepakatan bahwa, setiap ada kegiatan keramaian yang menggunakan hiburan Orgen Tunggal dengan ini kami konsultasi untuk Batas waktu kegiatan sampai dengan Pukul 18.00 WIB. Sementara kegiatan yang mendapatkan pengecualian adalah kegiatan yang bersifat budaya adat tradisional /klasik dan bersifat religius dengan ini kami lakukan untuk Membagi Waktu dengan Pukul 21.00 WIB serta dilarang menyajikan minuman keras/narkoba, dilarang dengan nada disko / tarian yang bertentangan dengan keperibadian bangsa Indonesia dan bilamana terjadi penyimpangan yang bertanda tangan dalam kesepakatan wajib menegur, menghimbau dan mengarahkan tuan rumah untuk dibubarkan acaranya.
Sementara Camat Tulang Bawang Udik,Tausin Sanggriho,S.Sos dalam sambutannya sangat mengapresiasi pihak Polri tentang batas waktu hiburan malam, yang melebihi batas waktu yang sudah ditentukan, karena menurutnya aliran musik orgen tunggal remix itu yang jadi biang keributan dan pemicu peredaran narkoba, minum-minuman keras yang jadi perusak pemuda generasi penerus, untuknya dirinya mengajak masyarakat agar dapat berpikir positif
bersama-sama mentaati ketentuan batas waktu hiburan orgen tunggal yang sudah disepakati bersama.
Tausin berharap, jika tidak menyalahi aturan, karena selama ini izin keramaian selama ini hanya dikeluarkan dari kepalo tiyuh, dan kami dari kecamatan Tuba udik akan membentuk tim, yang melibatkan Satpol PP dan Babinkamtibmas yang siap akan membubarkan kegiatan orgen tunggal yang melanggar batas waktu yang sudah ditentukan.
TIM TERPADU PENGAWAS KEGIATAN MASYARAKAT DI MALAM HARI bertugas sebagai berikut 1. TIM TERPADU PENGAWAS KEGIATAN MASYARAKAT DI MALAM HARI terbuka mensosialisasikan beberapa waktu di setiap kegiatan baik Hajatan maupun pesta pernikahan baik secara pribadi atau dengan kegiatan) tradisional / klasik dan bersifat religius 2. TIM TERPADU PENGAWAS KEGIATAN MASYARAKAT DI MALAM HARI pertemanan dan berkoordinasi di Polsek setempat visual ada kegiatan masyarakat yang telah melewati batas waktu yang telah di tetapkan dan menghimbau untuk kegiatan-kegiatan tersebut di bubarkan. 3. TIM TERPADU PENGAWAS KEGIATAN MASYARAKAT DI MALAM HARI Berfungsi secara persuasif untuk meghimbau / membubarkan kegatan masyarakat (hiburan orgen tunggal) yang melebihl batas waktu di malam hari.(MDSnews/Arpani)