Ilegalnya Perizinan 59 Unit Tower BTS, Diduga Upaya Penggelapan PAD Oleh Oknum Pejabat Tubaba.

DAERAH LAMPUNG TERBARU Tulang Bawang Barat

TUBABA,(MDSnews)–Mengungkap Tabir Kepalsuan Oknum pejabat di kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang terindikasi sengaja melakukan upaya penggelapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada perizinan sebanyak 59 unit bangunan Tower Base Transceiver Station (BTS)‎ di Tubaba yang selama ini bodong alias tidak memiliki perizinan resmi dari Dinas Penanaman Modal ‎dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-P2TSP) Tubaba, semakin terkuak dan terindikasi kuat ada unsur kesengajaan yang melibatkan Oknum pejabat secara berjamaah yang diduga Merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Terkuaknya carut-marut perizinan sebanyak 59 unit bangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) dari jumlah 77 unit keseluruhan tower BTS, yang ada di Tubaba, mengalir berliku laksana aliran sungai Way kiri Tubaba tersebut, Pasca pergantian kepala dinas DPM-P2TSP ‎yang lama, yang saat ini baru dijabat oleh Lukmansyah,SH.

Hal tersebut diketahui oleh Lukmansyah, SH kepala dinas DPMP2TSP yang baru, demikian pernyataannya.

” Saya kaget melihat berdasarkan data perizinan yang ada di Dinas DPMP2TSP, saat ini hanya baru 18 unit bangunan Tower BTS yang resmi memiliki izin, sementara sebanyak 59 unit Tower BTS tersebut belum ada dekumen data legalitasnya secara jelas,” kata lukmasyah, Jumat (27/7/2018) sekira pukul 10.45 WIB saat ditemui MDSnews, diruang kerjanya.

Dikatakan Lebih lanjut oleh Lukmansyah, SH kepala Dinas DPMP2TSP bahwa, hal itu diketahuinya setelah dilakukan upaya dan langkah untuk melakukan penertipan terhadap sejumlah Perizinan dan non perizinan berdasarkan
Peraturan Bupati (Perbub) Tubaba nomor. 22 tahun 2018 tentang pelimpahan kewenangan bidang perizinan dan non perizinan kepada kepala Dinas‎ DPMP2TSP sejak telah berlaku efektip pada tanggal 2 April 2018.

‎” Perbup nomor 22 tahun 2018, juga telah dilengkapi dengan surat keputusan Bupati nomor.B/159/II.17/HK/Tubaba/2018 tentang pembentukan tim teknis dan sekretariat tim perizinan non perizinan kabupaten Tubaba tahun 2018 yang ditanda tangani Bupati Umar Ahmad, SP pada tanggal 9 April 2018 yang lalu ,” terang Lukmansyah, SH.

Mengacu pada pasal 11 ayat (2) Perbub ‎nomor 22 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan di bidang perizinan dan non perizinan kepada kepala Dinas DPM-P2TSP lanjut Lukmansyah, SH, maka perlu penetapan keputusan Bupati terkait pembentukan tim teknis perizinan non perizinan Pemkab Tulang Bawang Barat.

” Adapun susunan dari Tim teknis tersebut diantaranya, Pengarah Bupati dan Wakil Bupati, ‎ Penanggung jawab Sekretaris Daerah, Ketua Asisten Bidang pembangunan Ekonomi dan Sekretaris Kepala Dinas DPM-P2TSP. Sementara itu selain Pengarah, Penanggung jawab, Ketua dan Sekretaris ‎terlibat juga sejumlah Anggota dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD)‎ Pemkab Tubaba diantaranya, Asisten bidang sosial dan pemerintahan, Asisten bidang administrasi umum,‎ unsur bappeda, ‎unsur BPN, unsur Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi daerah, unsur DLHD, ‎unsur dinas PUPR, ‎unsur Disdik, unsur Diskes, unsur Dishub, unsur Diskominfo, unsur Dinas Pertanian, unsur Dinas Perkebunan, unsur dinas peternakan, unsur dinas perikanan, unsur Diskoprindag, unsur Dispora, unsur dinas Perkimta, Unsur Disdukcapil, unsur Disnaketrans, unsur Bagian Tapem, unsur Bagian Hukum, unsur Bidang Perekonomian, Unsur Camat, Kepala Tiyuh, Sekretaris DPM-P2TSP, Kabid Penanaman Modal DPM-P2TS, dan Kabid Imformasi DPM-P2TSP ,” Jelasnya.

Sedangkan untuk susunan sekretariat tim teknis Perizinan non Perizinan itu diketuai oleh, Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian dan Pengaduan, sekretaris kepala Bidang Perizinan dan Anggota Kepala
Bidang penanaman modal juga Kepala bidang informasi promosi dan pengelolaan data. Dengan telah terbitnya Perbup‎ ini kita berharap selain dapat melakukan penantaan administrasi perizinan non perizinan juga mampu memberikan dukungan terhadap peningkatan PAD kedepannya.

Sementara ditempat terpisah Marwan Aziz, mantan Kepala
‎Dinas Penanaman Modal ‎dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu kabupaten Tubaba, saat dikomfirmasi MDSnews, Jum’at (27/7/2018 melalui telpon selulernya mengatakan behwa dirinya membenarkan jika jumlah keseluruhan Bangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) di kabupaten Tubaba hanya baru 18 unit Tower BTS, yang resmi legalitasnya memiliki izin yang terdaftar di dinas DPMP2TSP.

” Semasa saya menjabat sejak tahun 2016 hingga berakhir jabatan saya pada maret 2018, memang itu data secara rincinya, coba tanyakan kepada kepala dinas yang lama sebelum saya menjadi kepala dinas DPMP2TSP yang lama pak Alwan lah yang tau ,” kelitnya.
(MDSnews/Sanur/Arpani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *