Pringsewu ( MDSnews)-– Meski dilarang jual buku LKS sesuai Permen no. 2 tahun 2008 pasal 11, tampaknya hal itu tidak berlaku bagi kepala sekolah MTs Negeri 2 Pringsewu, yang beralamat di Pekon Suka Mulya Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu, Lampung, Pasalnya, sekolah tersebut masih melakukan praktek jual Buku Lembar Kerja Siswa (LKS).
Padahal sudah jelas-jelas diatur dalam Permen no. 2 tahun 2008 pasal 11 dan disebutkan dengan jelas agar pihak sekolah tidak boleh menjadi pengecer dan distributor buku. Menjual buku LKS kepada siswa merupakan hal yang dilarang dan merupakan indikasi korupsi di sekolah tersebut.
Mustangin, Salah satu guru MTs Negri 2 pringsewu mengatakan, bahwa praktek jual beli buku LKS di ruang lingkup MTS N, bahkan tahun ini baru saja mau berjalan, ungkap Mustangin diruangan kerja nya mewakili kepala sekolah yang pada saat itu tidak masuk kerjan.

Saat Di pertanyakan kembali tentang ada nya praktek jual beli LKS yang telah lama berjalan di MTSN tersebut, mustangin kembali menyangkal dan kemudian menjelaskan bahwa praktek jual beli Buku LKS di ruang lingkup sekolah tempat ia mengajar menurut sumber itu sudah lama berlangsung, “semua itu bohong”,”kata Mustangin.
Mustangin kembali menegaskan, bahwa praktek jual beli buku LKS tersebut, Proses penjualannya, itu baru akan kami mulai lakukan pada hari ini” Sangkal Mustangin.
Reporter : Davit Sugara
Editor : Bulloh