Jakarta (MDSnews)—-Ketua PAN Lampung yang juga Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan diperiksa tim Lembaga Anti Rasua pada pukul 14.20 wib. Zainudin Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan tiba bersama lima orang lainnya pada pukul 13.37.
Zainudin Hasan memakai kemeja berwarna putih, lengan pendek, peci hitam. Ia sempat mengubar senyum kepada semua awak media dan terus naik ke lantai atas.
Agus Rahardjo Ketua KPK memaparkan Zainudin Hasan diamankan bersama 12 orang lainnya dalam sebuah operasi tangkap tangan OTT. Petugas mengamankan Rp700 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Terkait dengan proyek infrastruktur,”paparnya.

Lanjutnya Empat tersangka itu adalah, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, dan bos dari CV 9 Naga Gilang Ramadan.
Dikatakan, Kepala Dinas PU Lampung Selatan Anjas Asmara mengenakan jaket hijau bertuliskan HLWD. Ia menenteng tas berwarna ungu-hijau. Sedangkan Anggota DPRD Lampung Agus Bakti Nugroho terus menunduk.
KPK pada Jumat pagi juga menggeledah ruangan Bupati Lampung Selatan. Petugas membawa sejumlah berkas, masuk ke dalam kendaraan. Suasana di Kantor Pemkab tampak sepi. Begitu juga di rumah pribadi Zainudin Hasan. Sedangkan rumah dinas hanya ditunggui petugas. “Pak Bupati jarang ke sini,” kata seorang sekuriti.
Dalam laman KPK, yang berisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara kekayaan Zainudin bertambah Rp11 miliar dalam waktu dua tahun. Pada 3 Agustus 2015, ia melaporkan harta Rp13,3 miliar, sedangkan pada 10 Juli 2013 hanya Rp2,3 miliar.
Laman itu mengungkap harta tidak bergerak Zainudin, yang berbentuk bangunan dan tanah, sejumlah 60 unit, yang berlokasi di Lampung Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Bogor, Teluk Betung, dan Bandar Lampung, dengan taksiran nilai Rp 20,8 miliar.
Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan itu juga memiliki dua buah mobil bermerk Toyota Kijang Innova senilai Rp 475 juta, giro dan setara kas Rp779 juta, piutang dalam bentuk pinjaman Rp 3,6 miliar, utang dalam bentuk pinjaman dan kredit Rp 12,3 miliar.
Atas perbuatannya sebagai pihak yang diduga pemberi, Gilang disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin, Agus, dan Anjar Asmara disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Reporter : N. Trijaya
Editor : Bulloh