Bapeda 30 Juli 2018 Target PAD Capai 44%

DAERAH LAMPUNG Pringsewu TERBARU

Pringsewu (MDSnews )—Realisasi Pendapatan Daerah  TA 2018 dari total target Penerimaan Pajak Daerah tahun ini sebesar Rp 18.952.500.000, meningkat 20% dari penerimaan PBB-P2 tahun 2017 lalu. Target telah terkumpul sebesar 44%. lebih hal tersebut bisa dilihat dari skala prioritas pencapaian penerimaan pendapatan asli daerah yang sampai dengan 30 Juli 2018, telah mencapai angka 44%.

Dikatakan Maskur Hasan, Capaian Realisasi Pendapatan Asli Daerah yang dikelola oleh Badan pengelola pendapatan daerah sampai dengan tanggal 30Juli 2018 baru 44% sudah bisa dikatakan mencapai dan melebihi target,” jelas Maskur diruang kerjanya Senin (30/7/18).

Lebih lanjut dikatakan Bapenda Pringsewu, Drs. Masykur Hasan MM SPPT PBB – P2 yang diserahkan kepada Camat untuk selanjutnya diserahkan kepada Wajib Pajak melalui Pekon dan Kelurahan yang ada di Kabupaten Pringsewu sebanyak 156.778 lembar SPPT dengan nilai nominal sebesar Rp. 5,2 Miliyard meningkat sebesar 30,78 % . Dari ketetapan tahun lalu yang berjumlah 154.852 lembar SPPT dengan nilai nominal sebesar sekitar Rp. 4 Milyar.

“PBB- P2, merupakan penyumbang PAD terbesar kedua setelah Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan posturnya pada penerimaan PAD tahun lalu sebesar 20,34% dari penerimaan Pajak Daerah seluruhnya yaitu sebesar 3,6 Milyar,”ucap dia.

Lebih jelas Dikatakan Masykur, Pada tahun 2018 ini, target penerimaan PBB-P2 ditetapkan sebesar Rp 4,3 Milyar atau 23 % dari total target Penerimaan Pajak Daerah tahun ini sebesar Rp 18.952.500.000, atau meningkat 20% dari penerimaan PBB-P2 tahun 2017 lalu.

“Jika melihat realisasi penerimaan tahun-tahun sebelumnya, maka target penerimaan PBB-P2 sebesar itu, Pemkab Pringsewu telah menetapkan kebijakan pajak minimaI sebesar Rp  25.000, demi suksesnya pencapaian target PBB-P2 tahun 2018, diharapkan dukungan penuh berbagai pihak, utamanya para Camat, Kepala Pekon, Lurah beserta jajarannya sebagai ujung tombak Pelaksanaan Pemungutan PBB-P2,”harapnya.

Diharapkan Masykur, menyadari pentingnya peran Aparat Pemerintahan tingkat Pekon Kelurahan dalam peningkatan PAD, maka sejak tahun 2017 10 % dari total penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah akan dialokasikan kepada APB Pekon dalam bentuk bagi hasil dengan perincian  60% dibagi secara merata kepada seluruh Pekon; dan  40% dibagi secara proposional berdasarkan realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari Pekon masing-masing sesuai Peraturan Bupati Pringsewu No. 22 Tahun 2017, Pasal 3 ayat (2).
“Karenanya, perlu kami tekankan sekali Iagi bahwa suksesnya pemungutan PBB-P2 akan sangat mempengaruhi peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon,”Tutupnya.

Reporter   : Nanda Trijaya

Editor        : Bulloh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *