Berkas Bendahara Apdesi Pugung Pasca OTT Saber Pungli Masih Mondar Mandir

DAERAH HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG Tanggamus TERBARU
Tanggamus, (MDSnews)—-Proses pelimpahan P21 bendahara Apdesi Pungung Paska OTT oleh tim Saber Pungli Polres Tanggamus (18/8/ 2017) tahun lalu, kendati sudah hampir satu tahun berkas tersebut belum juga P21 masih mondar mandir dari Jaksa ke Penyidik Polres, saat ini berkas tersebut masih di penyidik polres untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa, perkara lanjut masih berjalan, sementara ketiga tersangka  saat ini  dari penahanan rutannya dialihkan penahanan kota oleh Polres Tanggamus.
Kejaksaan Negri Kota agung, Tanggamus melalui kasi Intel Amrulloh Menjelaskan berkas bendahar Apdesi Pugung Cs  saat ini  masih di dikembalikan ke Penyidik kepolisian untuk melengkapi petunjuk yang diberikan Jaksa Peneliti, karena berkasnya ada tiga harus selesai semua ,” jelas kasi intel Amrullah ( minggu 29/07/18).
Lanjutnya  memang berkas yang dikirim penyidik polres sudah di teliti oleh jaksa dikembalikan lagi ke polres karena masih ada kekurangan. Saat ini berkas tersebut masih di polres untuk di lengkapi sesuai petunjuk jaksa peneliti, apabila sudah memenuhi, untuk P21 nanti  kita kabari kalau berkasnya sudah memenuhi syarat,”  jelas Amrulloh.
Sementara Kasi Pidsus kejaksaan Negri Tanggamus Faizal Rahman SH ketika dimintai keterang mengenai penelitian berkas paska OTT bendahara Apdesi Pugung melalui WhatsApp,  Mengatakan melalui Jaksa Peneliti  Berkas Perkara masih di tangan Penyidik kepolisian untuk melengkapi petunjuk yang diberikan Jaksa Peneliti,” Ungkap Kasi Pidsus minggu (29/07/18).
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.Ik. M.Si. Kasat Reskrim Tanggamus AKP Devi Sutana S.ik SH.MH. beberapa waktu lalu mengatakan, berkas ketiga tersangka terkait kasus OTT lagi kembalikan kepenyidik polres untuk di lengkapi sesuai petunjuk jaksa peneliti, kalau memang sudah tidak ada kekurangan kemungkinan segera mungkin kita limpahkan kembali,” jelas kasat Senin (30/7).
Reporter :  Nanda Trijaya
Editor      :  Bulloh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *