Ilegalnya Perizinan 59 Unit Bangunan Tower BTS, Pejabat Tubaba Saling Tuding.

DAERAH LAMPUNG TERBARU Tulang Bawang Barat

TUBABA,(MDSnews)–Carut marutnya perizinan 59 unit bangunan Tower Base Transeiver Station (BTS) yang diduga beraroma korupsi dan penggelapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berujung saling tuding antara mantan kepala dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-P2TSP) Marwan Azis, dengan pejabat terkait yang ada dikabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba)

” Kalau yang menjadi urusan saya itu, saya dapat pertanggung jawabkan, karena persoalan izin pembangunan 59 Tower BTS tersebut bukan urusan saya saja, itu urusan Fajril Hikmah (kadis Komimfo) dan Lukmansyah, SH (kadis DPM-P2TSP) ,” Tuding Marwan Azis saat berbincang bersama MDSnews, senin (30/7/2018) dalam sebuah kesempatan.

Dikatakan Marwan Azis bahwa, soal perizinan Tower BTS di Tubaba banyak yang diduga menjadi calo perizinan sehingga diterangkannya bahwa ada beberapa perusahaan yang mengurus perizinan melalui oknum ASN dan LSM yang ada di Tubaba, bahkan ada yang tidak sepeserpun membayar retribusi perizinan unit bangunan Tower BTS tersebut.

” Soal perizinan unit bangunan Tower BTS di Tubaba, ada yang sepeserpun tidak bayar, karena yang ngurus oknum LSM ada juga yang diurus oleh orang oknum ASN dinas PUPR Tubaba, sehingga banyak yang enggak bayar retribusi perizinan ,” cetusnya

Sementara itu perizinan dan sistim imformasi, pencatatan dan pendataan fotensi Pandapatan Asli Daerah (PAD) lintas Instansi terkait yang ada di Kebupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) terkesan kacau balau dan segera membutuhkan penataan dan disinyalir menjadi ajang korupsi dan memperkaya diri sendiri oleh oknum pejabat di daerah yang berjuluk Bumi Ragemsai mangei wawai.

Pasalnya terjadi ketimpangan dan ketidak jelasan data unit bangunan Tower Base Transaiver Station ( BTS) yang ada di Tubaba, sebelumnya data yang berhasil dihimpun berdasarkan keterangan Lukmansyah, SH Kepala dinas Penanaman Modal dan Pelayaan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMP2TSP) bahwa unit bangunan Tower BTS berjumlah 77 unit.

” Tower BTS yang ada di Tubaba berjumlah 77 unit, sementara yang telah mengantongi izin sebanyak 18 unit berdasakan data yang tercacat di dinas DPMP2TSP Tubaba ,” Ujar Lukmansyah, SH kepada MDSnews beberapa waktu yang lalu saat ditemui diruang kerjanya.

Terpisah Nakhoda, SH kepala dinas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tubaba, kepada MDSnews, senin (30/7/2018) saat dijumpai diruang kerjanya mengatakan bahwa berdasarkan data dari dinas Komimfo Tubaba jumlah Tower BTS berjumlah 72 unit.

” Kami dinas BPPRD Tubaba, hanya melakukan pencatatan berdasarkan data yang dikirim dari dinas Komimfio kepada kami, jumlah Tower BTS yang ada berjumlah 72 unit sementara yang memenuhi kewajiban pajaknya sejumlah 50 unit saja ,” pungkas Nakhoda, SH.
(MDSnews/Arpani/Sanur).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *