TUBABA,(MDSnews)– Diduga kuat Marwan Azis mantan kepala dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-P2TSP) kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang menjabat selama dua tahun terhitung sejak tahun 2016 – 2018, terindikasi melakukan penggelapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkait perizinan perusahaan sebanyak 59 unit bagunan Tower Base Transceiver Station (BTS) yang berpotensi membuat kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Terkuaknya Carut marutnya prosedur Perizinan dan sistim imformasi, pencatatan dan pendataan fotensi Pandapatan Asli Daerah (PAD) lintas Instansi terkait terkesan kacau balau dan segera membutuhkan penataan dan disinyalir menjadi ajang korupsi memperkaya diri sendiri secara berjamaah oleh mantan kepala dinas penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satupintu (DPM-P2TSP) sebelumnya serta oknum pejabat di daerah kabupaten tubaba selama ini.
Pasalnya terjadi ketimpangan dan ketidak jelasan data unit bangunan Tower Base Transaiver Station ( BTS) yang ada di Tubaba, yang berhasil dihimpun berdasarkan keterangan Lukmansyah, SH Kepala dinas Penanaman Modal dan Pelayaan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-P2TSP) bahwa unit bangunan Tower BTS berjumlah 77 unit.
” Tower BTS yang ada di Tubaba berjumlah 77 unit, sementara yang telah mengantongi izin sebanyak 18 unit berdasakan data yang tercacat di dinas DPMP2TSP Tubaba ,” Ujar Lukmansyah, SH kepada MDSnews beberapa waktu yang lalu saat ditemui diruang kerjanya.
Sementara ditempat terpisah berdasarkan keterangan Nakhoda, SH kepala dinas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tubaba, kepada MDSnews, senin (30/7/2018) saat dijumpai diruang kerjanya mengatakan bahwa berdasarkan data dari dinas Komimfo Tubaba jumlah Tower BTS berjumlah 72 unit.
” Kami dinas BPPRD Tubaba, hanya melakukan pencatatan berdasarkan data yang dikirim kepada kami, jumlah Tower BTS yang ada berjumlah 72 unit sementara yang memenuhi kewajiban pajaknya sejumlah 50 unit saja ,” Ujar Nakhoda, SH.
Dikatakan lebih lanjut oleh Nakhoda, SH bahwa Berdasarkan data yang ter-input terhitung sejak tahun 2016 hingga pada tahun 2018 dari jumlah tower BTS, yang aktif membayar kewajiban PPB, Sebanyak 50 perusahaan yang aktif bayar pajak.
” Sebanyak 22 tower BTS yang sudah aktif beroprasi di kabupaten Tubaba ini akan tetapi perusahaan tersebut belum melaksanakan kewanibannya bayar pajak PBB, Sementara terkait untuk besar nilai pembayaran bagi pihak perusahaan (BTS) yang taat pajak dalam satu unit bagunan tower dikenakan biaya pajak PBB sebesar Rp1.500. 000 juta rupiah, per-satu tahunnya ,” Terangnya.
Terpisah marwan aziz, mantan kepala dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-P2TSP) kabupaten Tubaba, saat dikomfirmasi MDSnews, melalui telpon selulernya pada jumat (27/7/2018) dirinya membenarkan jika jumlah keseluruhan bangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) di kabupaten tubaba hanya baru 18, yang resmi legalitasnya memiliki izin yang terdaftar di dinas (DPM-P2TSP)
” Semasa saya menjabat sejak tahun 2016 hingga berakhir jabatan saya maret 2018,memang itu data secara rincinya, coba tanyakan kepada kepala dinas yang lama sebelum saya menjadi kepala dinas (DPM-PPTS) yang lama pak alwan lah yang tau, saya minta tolong dengan kawan-kawan media terkait berita 59 unit tower (BTS) biar bagai mana saya pernah menjabat jadi kepala dinasnya,” kelitnya.
sementara hingga berita ini kembali diterbitkan, Alwan mantan kepala dinas (DPM-P2TSP) kabupaten Tubaba, yang menjabat sebelumnya, belum berhasil di mintai komfirmasi terkait dugaan penggelapan PAD terkait perizinan sebanyak 59 unit bagunan Tower Base Transceiver Station (BTS) dikabupaten yang berjuluk Bumi Ragemsai mangei wawai Tubaba.
(MDSnews/Arpani/Sanur).