Paripurna DPRD Pengesahan Tiga Raperda Jadi Peraturan Daerah

DAERAH LAMPUNG Pringsewu TERBARU
PRINGSEWU(MDSnews)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu menggelar Rapat Paripurna pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah. Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Pringsewu, Sagang Nainggolan didamping Stiono, yang berlangsung di Gedung DPRD setempat, Senin (30/7).
Ketiga Raperda yang disahkan yakni Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah, Raperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun 2017 dan Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Alokasi Dana Pekon (ADP) berserta perubahnya Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Nomor 13 tahun 2013 tentang ADP.
Wakil Ketua DPRD Pringsewu, Sagang Nainggolan mengatakan ketiga Raperda diatas telah dibahas oleh DPRD Kabupaten Pringsewu dengan menghadirkan tim anggaran pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah.
“Untuk Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2017 pembahasannya dilaksanakan oleh Pansus DPRD. Sedangkan 2 Raperda dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah,”Ucapnya.
Wakil Bupati Pringsewu Fauzi dalam sambutannya berharap dengan telah disahkannya ketiga peraturan daerah Kabupaten Pringsewu tersebut akan dapat memenuhi harapan semua pihak sekaligus bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat Kabupaten Pringsewu.
Selain pengesahan 3 Perda,  rapat paripurna juga mengagendakan penjelasan sekaligus jawaban bupati Pringsewu atas 2 rancangan peraturan daerah prakarsa DPRD, masing-masing yakni ranperda tentang pemberdayaan usaha kecil dan menengah, serta ranperda tentang penanggulangan kemiskinan.
Tampak hadir Sekretaris DPRD Budi Heriyanto dan 28 anggota DPRD. Wakil Bupati Pringsewu, Hi.Fauzi,Sekdakab Budiman serta jajaran muspida, para kepala OPD.
Reporter   : Nanda Trijaya 
Editor        :  Bulloh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *