PRINGSEWU(MDSnews) – Ratusan warga Pringombo kelurahan Pringsewu Timur, kecamatan Pringsewu yang tergabung dalam Tim 15 Lapangan Pringombo berunjuk rasa damai di depan Gedung DPRD kabupaten Pringsewu sekira pukul 14.00 WIB, Selasa (31/7).
Mereka menolak dibangunnya adanya gedung Balai Pemasyarakatan (Bapas) senilai Rp 3,2 miliar dari APBN
di atas tanah lapangan milik masyarakat yang dialih fungsikan untuk bangunan.

Salah satu Perwakilan Tim 15 Lapangan Pringombo, Yalva Sobari dalam orasi mengatakan bahwa masyarakat Pringombo selama ini merasa ditipu.
“Kenapa masyarakat merasa ditipu?, Karena dahulu kata hanya mendata tanah yang dipakai masyarakat ternyata setelah menjadi pemkab Pringsewu tanah tersebut menjadi aset daerah. Sehingga ini menjadi tempat yang tepat kita mengadu ke DPRD ini di bagian Komisi II,”ujarnya.
Menurut Yalfa, Apabila memang legalitas formal dari pada aset pemerintah itu tidak sah secara hukum maka wajib dicoret. “Kita adu bukan beradu argumentasi. Tapi, kita beradu dengan alat bukti fisik. Saya pengen tahu bagaimana prosesnya hingga munculnya sertifikat tanah tersebut. Kalau legalitas formalnya ini tidak sah tetap akan kita bawa ke ranah hukum. Jadi, biar yang merasakan bukan hanya warga masyarakat dihukum bagaimana kalau pejabatnya juga dihukum,”tegasnya.
Sementara menanggapi itu, Sekretaris Komisi II DPRD Pringsewu, Suherman mengatakan pihak DPRD bersama perwakilan Tim 15 akan rapat berkoordinasi dengan Pemkab Pringsewu untuk mencari solusi apa yang diharapkan masyarakat Pringombo ini bisa diselesaikan.
“Mudah-mudahan apa yang menjadi harapan dan niat tulus masyarakat Pringombo keinginannya bisa terwujud,”Tutupnya.
Reporter : Nanda Trijaya
Editor : Bulloh